Gaya Hijab Nyentrik Reihana Kadinkes Lampung Masih Jadi Sorotan, Menurut hukum Islam Boleh atau Tidak?

Dinda Rachmawati

Senin, 24 April 2023 | 12:30 WIB
Gaya Hijab Nyentrik Reihana Kadinkes Lampung Masih Jadi Sorotan, Menurut hukum Islam Boleh atau Tidak?
Kepala Dinkes Lampung Reihana (twitter.com)

Suara.com - Usai disorot karena kerap pamer gaya hidup mewah dan glamor, penampilan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana juga turut jadi perbincangan di media sosial.  Wanita yang dikabarkan telah menjabat sebagai Kadinkes Lampung selama 14 tahun tersebut memang terlihat memiliki gaya hijab nyentrik yang berbeda dari yang lain.

Reihana nampak menggunakan hijab segiempat dengan bagian lekukan atasnya dibuat sangat lancip dan cukup tinggi. Bagaimana menurut hukum Islam?

Pada beberapa foto, poni Reihana bahkan menyembul keluar dari hijabnya, dengan warna pirang yang cukup mencolok mata. Belum lagi dengan riasannya yang cukup tebal, membuatnya semakin menarik perhatian. 

Tentu saja hal tersebut jadi mengundang komentar warganet. Ada yang menyebutnya seperti rumah gadang, terowongan Casablanca sampai menyamakannya dengan menara sutet.

"Disuruh pake ciput malah pake peci," ucap @imamxxxx seperti dikutip di Instagram @ini.viral_.

Reihana, Kepala Dinas Kesehatan Lampung punya koleksi tas mewah. (Twitter/ PartaiSocmed)
Reihana, Kepala Dinas Kesehatan Lampung punya koleksi tas mewah. (Twitter/ PartaiSocmed)

"Anak & kerabatnya ke mana. Apa gak ada satupun kasih perhatian menegur cara dandan si ibu, dan mencarikan MUA yang ngerti makeup yang sopan dan beradab?," tanya @allhxxxxxx.

"Minimal inget umur, mau gaya nyentrik kaya apa kalo emang usia udah gak mudah malah keliatan norak," tambah @heryxxxx.

"Heran yah masih ada yang sebut itu hijab. Tau gak arti hijab itu apa," tulis @aswaxxxxxx.

Pandangan Islam Soal Hijab Wanita

baca juga

Lantas, sebenarnya bagaimana pandangan Islam soal hijab? Bagaimana cara yang benar menggunakan hijab?

Oki Setiana Dewi, melalui kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada 4 Februari 2021, menuturkan bahwa makna hijab adalah terbungkus rapih, bersih, dan terjaga. Bahwasannya hijab itu sebagai pelindung bukan sebagai penghias.

Ustazah Oki juga mengatakan kalau terdapat sejumlah syarat yang harus diperhatikan saat akan mengenakan hijab, agar sesuai dengan tuntuan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana memberi saran agar Kota Metro keluar dari zona merah Covid-19. [ANTARA]
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana memberi saran agar Kota Metro keluar dari zona merah Covid-19. [ANTARA]

"Pertama adalah menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan sehingga auratnya tertutup dengan sempurna. Kedua adalah bukan pakaian (hijab) untuk berhias, syarat yang ketiga adalah tidak terlalu tipis. Keempat adalah tidak memakai wewangian yang sangat (menyengat)," tutur Oki Setiana Dewi.

Kemudian syarat yang kelima adalah tidak menyerupai pria dan di luar identitas seorang muslim. Ada pun syarat yang keenam disampaikan oleh ustazah Oki yakni bukan untuk mencari ketenaran (popularitas).

"Jadi kita menyesuaikan lazim gak nih pakaian yang kita pakai? Kalau gak lazim beda sendiri, jadi pusat perhatian berarti pakaian syuhrah. Termasuk pakaian yang terlalu mewah sehingga menarik perhatian orang," tandas kakak Ria Ricis tersebut.

Hukum Jilbab Punuk Unta

Hukum jilbab punuk unta merujuk pada sebuah hadits riwayat Muslim yang memunculkan beberapa pendapat para ulama.

“Terdapat dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya yaitu kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia (maksudnya penguasa yang dzalim), dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala wanita itu seperti punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu (jarak jauh sekali).” (HR. Muslim)

Golongan kedua yang akan masuk neraka seperti digambarkan dalam hadits tersebut adalah para wanita yang berpakaian tetapi pakaiannya tidak menutupi aurat, tidak taat menjalankan perintah dan larangan Allah, dan mengajarkan orang lain untuk meniru mereka.

Pada kalimat “kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring” dalam hadits tersebut kerap kali digambarkan seperti wanita-wanita yang memakai jilbab tetapi kelihatan menonjol di atas kepala.

Dilansir dari laman NU Online, terdapat beberapa pendapat para ulama dalam hal ini:

Kepala Dinkes Lampung Reihana (Twitter@wisanggeni_)
Kepala Dinkes Lampung Reihana (Twitter@wisanggeni_)

1. Penjelasan menurut an-Nawawi, yang dimaksud dengan menyerupai punuk unta adalah membesar-besarkan kepala dengan kain yang digelung di atas kepala, dan bukan di belakang kepala.

2. Menurut Imam Al-Qurtubi, yang dimaksud dengan punuk unta adalah lipatan atau gelungan, baik rambut ataupun kain, yang diangkat ke atas kepala dengan tujuan berhias atau mempercantik diri. Hal ini merupakan salah satu bentuk larangan berpakaian dalam Islam.

3. Menurut al-Marizi, para wanita itu suka memandang laki-laki, tidak menjaga pandangan dan tidak menundukkan kepala-kepala mereka.

4. Menurut al-Qadli ‘Iyadl, para wanita itu memilin jalinan rambut dan mengikatnya sampai ke atas lalu mengumpulkannya di tengah kepala, maka menjadi seperti punuk unta.

Dengan demikian, dapat disimpulkan dari pendapat para ulama berdasar hadits riwayat Muslim, bahwa hukum jilbab punuk unta adalah dilarang dalam Islam. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiktoker Ini Coba Hitung Ketinggian Jilbab Kadinkes Lampung, Gimana Caranya?

Tiktoker Ini Coba Hitung Ketinggian Jilbab Kadinkes Lampung, Gimana Caranya?

Lifestyle | Minggu, 23 April 2023 | 17:05 WIB

Petugas Sipir Penjara di Lampung Bergaya Hidup Mewah, Punya Motor Harley dan Rumah dengan Fasilitas Kolam Renang

Petugas Sipir Penjara di Lampung Bergaya Hidup Mewah, Punya Motor Harley dan Rumah dengan Fasilitas Kolam Renang

Garut | Sabtu, 22 April 2023 | 19:02 WIB

Umrah Pakai Cadar, Isa Zega Langsung Dicibir Warganet soal Penampilannya

Umrah Pakai Cadar, Isa Zega Langsung Dicibir Warganet soal Penampilannya

Video | Jum'at, 21 April 2023 | 12:30 WIB

Terkini

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

×