Suara.com - Rumah tangga Virgoun dan Inara Rusli masih diujung tanduk. Meski telah mencabut gugatan cerai, pihak Virgoun rupanya mempermasalahkan hak asuh anak. Sehingga, vokalis Lastchild itu buat gugatan baru dengan meminta hak asuh anak sepenuhnya.
"Di awal kami tidak memasukkan masalah anak untuk diasuh. Tadinya kan dari kami maunya diasuh bersama, tapi sekarang semua akan kami minta," ujar kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023).
Virgoun berubah pikiran usai berkonsultasi dengan keluarga perihal penetapan hak asuh anak.
![Inara Rusli [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/original/2023/05/19/86912-inara-rusli.jpg)
"Keluarga besar mempertimbangkan hak asuh anak itu akan kami ambil untuk ketiganya," ujar Wijayono.
Virgoun juga mengklaim punya bukti kuat untuk memenangkan hak asuh anak dari Inara Rusli pasca cerai. Dia berharap dengan bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa Inara tak layak dapat hak asuh anak.
Orang tua yang bercerai pada dasarnya memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anaknya. Hal tersebut berdasarkan aturan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pada pasal 41.
Bagi suami istri yang beragama Islam, aturan terkait pemegang hak asuh anak diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 105 KHI tersebut menyatakan bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz atau di bawah usia 12 tahun menjadi hak asuh ibunya.
Apabila anak telah berusia 12 tahun lebih, maka dia dapat memilih tinggal bersama ayah atau ibunya.
Kecuali jika ditemukan bahwa sang ibu dianggap tidak wajar dan tidak mampu untuk memelihara anaknya. Sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975.
Baca Juga: Inara Rusli Ajukan Syarat Ini Jika Virgoun Mengajak Rujuk
Sama seperti Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 yang menyatakan, “Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak, yaitu ibu".