Virgoun dan Inara Rusli Rebutan Hak Asuh Anak, Siapa Lebih Berhak Menurut Hukum?

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Minggu, 21 Mei 2023 | 10:05 WIB
Virgoun dan Inara Rusli Rebutan Hak Asuh Anak, Siapa Lebih Berhak Menurut Hukum?
kolase foto Virgoun dan Inara Rusli

Suara.com - Rumah tangga Virgoun dan Inara Rusli masih diujung tanduk. Meski telah mencabut gugatan cerai, pihak Virgoun rupanya mempermasalahkan hak asuh anak. Sehingga, vokalis Lastchild itu buat gugatan baru dengan meminta hak asuh anak sepenuhnya.

"Di awal kami tidak memasukkan masalah anak untuk diasuh. Tadinya kan dari kami maunya diasuh bersama, tapi sekarang semua akan kami minta," ujar kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023).

Virgoun berubah pikiran usai berkonsultasi dengan keluarga perihal penetapan hak asuh anak. 

Inara Rusli [Instagram]
Inara Rusli [Instagram]

"Keluarga besar mempertimbangkan hak asuh anak itu akan kami ambil untuk ketiganya," ujar Wijayono. 

Virgoun juga mengklaim punya bukti kuat untuk memenangkan hak asuh anak dari Inara Rusli pasca cerai. Dia berharap dengan bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa Inara tak layak dapat hak asuh anak. 

Orang tua yang bercerai pada dasarnya memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anaknya. Hal tersebut berdasarkan aturan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pada pasal 41.

Bagi suami istri yang beragama Islam, aturan terkait pemegang hak asuh anak diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 105 KHI tersebut menyatakan bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz atau di bawah usia 12 tahun menjadi hak asuh ibunya. 

Apabila anak telah berusia 12 tahun lebih, maka dia dapat memilih tinggal bersama ayah atau ibunya. 

Kecuali jika ditemukan bahwa sang ibu dianggap tidak wajar dan tidak mampu untuk memelihara anaknya. Sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975.

baca juga

Sama seperti Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 yang menyatakan, “Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak, yaitu ibu".

Hak asuh dapat diberikan kepada ayah saat sang anak masih berusia 5 tahun tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.102 K/Sip/1973. Keputusan ini di antaranya menyatakan bahwa perwalian anak akan jatuh ke ibu, kecuali jika terbukti bahwa ibu tersebut tak wajar dalam memelihara anaknya. 

Perilaku tidak wajar yang dimaksud seperti, ibu memiliki perilaku yang buruk, masuk ke dalam penjara, dan tak bisa menjamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya.

Diketahui, sejak menikah pada Desember 2014, Virgoun dan Inara telah dikaruniai tiga orang anak. Yakni, Starla 8 tahun, Faithlee 4 tahun, dan Terang 3 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selalu Tolak Mediasi, Inara Rusli Bongkar Alasan Virgoun Ngotot Ingin Cerai

Selalu Tolak Mediasi, Inara Rusli Bongkar Alasan Virgoun Ngotot Ingin Cerai

Tasikmalaya | Sabtu, 20 Mei 2023 | 19:19 WIB

Sempat Tak Direstui, Ini Alasan Inara Rusli Nekat Menikah dengan Virgoun

Sempat Tak Direstui, Ini Alasan Inara Rusli Nekat Menikah dengan Virgoun

Entertainment | Sabtu, 20 Mei 2023 | 20:00 WIB

Usai Mantap Membuka Cadarnya Inara Rusli Akui Bersedia Dipoligami oleh Virgoun: Saya Bersedia

Usai Mantap Membuka Cadarnya Inara Rusli Akui Bersedia Dipoligami oleh Virgoun: Saya Bersedia

Ntb | Sabtu, 20 Mei 2023 | 19:30 WIB

Terkini

Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina

Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina

Bali | Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:46 WIB

Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel

Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel

Sulsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

×