Bangunan ideal rumah tangga tetap monogami atau cukup satu istri. Menurutnya, poligami adalah sebuah pengecualian dalam praktik rumah tangga. Praktik ini dapat dijalankan karena sebab-sebab umum dan sebab khusus. Sehingga, hanya kondisi darurat yang membolehkan seseorang menempuh poligami
Logika para ulama dalam memahami perintah poligami dalam Surat An-Nisa ayat 3 bersandar pada aspek sejarah sosial bangsa Arab ketika itu atau asbabun nuzul ayat tersebut.
Surat An-Nisa ayat 3 dipahami oleh ulama bukan sebagai perintah untuk poligami, tetapi sekadar membolehkannya. Surat An-Nisa ayat 3 justru ingin membatasi jumlah istri masyarakat Arab dan masyarakat lainnya yang ketika itu tidak ada batasan.
Surat An-Nisa ayat 3 juga membatasi jumlah maksimal istri hanya empat dari sebelumnya jumlah tak terhingga, bukan menganjurkan menambah istri dari satu hingga empat perempuan.
Dari faktor sosio-historis perkawinan bangsa Arab saat itu, Surat An-Nisa ayat 3 dimaknai oleh para ulama sebagai kebolehan, bukan perintah poligami.