DURHAKA! Mabok Sabu, Pemuda Palembang Ngamuk Aniaya Ibu Kandung Pakai Obeng Gegara Tak Dikasih Uang

Deli Suara.Com
Jum'at, 16 Juni 2023 | 09:15 WIB
DURHAKA! Mabok Sabu, Pemuda Palembang Ngamuk Aniaya Ibu Kandung Pakai Obeng Gegara Tak Dikasih Uang
Ilustrasi penganiayaan terekam kamera CCTV

Aparat kepolisian menangkap seorang pria pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri dengan obeng besi di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (15/6/2023).

Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana, mengatakan, pelaku berinisial MSP (18), warga Jalan Sultan M. Mansyur, Palembang.

Pelaku MSP ditangkap Personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ilir Barat I nyaris tanpa perlawanan malam tadi sekitar pukul 19.00 WIB.

"Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya kepolisian menerima laporan yang bersangkutan (MSP) menganiaya ibunya sendiri dengan obeng hingga membutuhkan perawatan medis," kata dia, saat ini MSP sudah amankan di ruang tahanan Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 untuk keperluan penyelidikan.

Menurutnya, pelaku marah lantaran tidak diberikan uang oleh sang ibu berinisial MLN (40).

Kemudian, amarah pelaku semakin memuncak lantaran berdasarkan pemeriksaan kepolisian yang bersangkutan sedang dalam pengaruh narkoba jenis sabu-sabu.

“Leher korban di cekik, lalu lengan kanannya ditusuk menggunakan obeng berkali-kali hingga terluka cukup parah dan menjalani perawatan medis,” kata dia.

Bahkan, ia menyebutkan, berdasarkan keterangan dari saksi sehari sebelumnya pelaku memukul telapak tangan kanan korban dengan palu besi.

Namun korban mengaku masih berusaha tegar menerima perlakuan dari putra keduanya itu sehingga memutuskan merahasiakannya dari pihak keluarga lainnya.

Baca Juga: Shin Tae-yong Kecewa, Belum Move On Timnas Indonesia Gagal Jebol Gawang Palestina, Malah Sindir Asal Klub Pemain

“Nah karena kencanduan sabu pelaku kembali berulah, beruntung ada pihak keluarga yang melihat perlakuan itu dan melapor ke polisi untuk diamankan, jika tidak bisa berakhir fatal,” ujarnya.

Atas perbuatanya, perlaku terancam dijerat melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI