Suara.com - Berkurban merupakan salah satu ibadah sunnah muakkad yang bisa dilakukan umat muslim pada lebaran Idul Adha. Namun, bagaimana jika hewan kurban dibeli dengan uang haram? Apakah hukumnya? Masih sah dan diterima agama?
Apa Hukum Beli Hewan Kurban Idul Adha Pakai Uang Haram?
Sudah jelas dari namanya, sesuatu, tidak terkecuali hewan kurban yang dibeli dengan uang haram, tidak akan dianggap sebagai ibadah oleh Allah SWT.
Hukum tersebut sebagaimana yang bunyi surat Al-Baqarah ayat 267 berikut.

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik (halal)."
Penggalan surat tersebut kemudian diperkuat dengan salah satu hadist riwayat muslim berikut.
"Tidaklah diterima sholat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)" HR. Muslim No. 224).
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa hukum beli hewan kurban Idul Adha pakai uang haram adalah haram.
Bagaimana Hukum Berkurban?
Baca Juga: Pembatasan Operasional Angkutan Barang Diberlakukan Selama Libur Idul Adha
Sebelumnya, perlu diingat bahwa sunnah muakad berarti amalan sunnah yang sangat diutamakan, bahkan hampir mendekati wajib.