Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas Jadi Seumur Hidup, Apakah Dipenjara Sampai Meninggal Atau Sesuai Jumlah Usia?

M. Reza Sulaiman, Fajar Ramadhan

Rabu, 09 Agustus 2023 | 15:05 WIB
Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas Jadi Seumur Hidup, Apakah Dipenjara Sampai Meninggal Atau Sesuai Jumlah Usia?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo batal. Hal ini karena ia mebdapat keringanan usai ajukan kasasi pada 12 Mei 2023 lalu atas vonis hukuman mati. Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, Ferdy Sambo tidak jadi mendapatkan hukuman mati. Justru, Ferdy Sambo hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8/2023).

Keputusan MA memangkas hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup ini tuai banyak cibiran dari masyarakat. Pasalnya, menurut masyarakat hukuman seumur hidup tersebut tidak sesuai karena hanya berdasarkan jumlah usianya saat ini. Namun, ada juga yang menyebut kalau hukuman seumur hidup artinya Ferdy Sambo akan dipenjara selamanya hingga ia meninggal dunia.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Instagram/@divpropampolri)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Instagram/@divpropampolri)

Namun, sebenarnya bagaimana aturan hukuman penjara seumur hidup? Mengutip Hukum Online, merujuk pada KUHP lama yang masih berlaku KUHP baru atau UU 1/2023 yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang yaitu sebagai berikut.

Pasal 12 KUHP

  1. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
  2. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek 1 hari dan paling lama 15 tahun berturut- turut.
  3. Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk 20 tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu.
  4. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Pasal 68 UU 1/2023

  1. Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu.
  2. Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 tahun berturut turut atau paling singkat 1 hari, kecuali ditentukan minimum khusus.
  3. Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 tahun berturut turut.
  4. Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 tahun

Dengan demikian, pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Namanya Kembali Mencuat Usai Lolos dari Hukuman Mati, Begini Penampakan Rumah Ferdy Sambo Saat Ini

Namanya Kembali Mencuat Usai Lolos dari Hukuman Mati, Begini Penampakan Rumah Ferdy Sambo Saat Ini

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 14:14 WIB

Dipenjara Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Bisa Dapat Remisi?

Dipenjara Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Bisa Dapat Remisi?

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:41 WIB

MA Potong Vonis Ferdy Sambo, Apa Beda Hukuman Mati dengan Penjara Seumur Hidup?

MA Potong Vonis Ferdy Sambo, Apa Beda Hukuman Mati dengan Penjara Seumur Hidup?

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:19 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×