Daftar SOP Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Dilarang Pesan Open BO Salah Satunya

Dany Garjito, Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 19 September 2023 | 18:28 WIB
Daftar SOP Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Dilarang Pesan Open BO Salah Satunya
Ilustrasi wanita open BO.

Suara.com - Fredy Pratama, gembong narkoba yang masih berstatus buron, terus dikejar oleh pihak kepolisian. Namun, satu per satu rekan Fredy ditangkap dan diinterogasi oleh otoritas.

Dari pengakuan para tersangka, polisi terus mencoba mengungkap modus operandi dalam peredaran narkoba yang diorganisir oleh Fredy.

Salah satu yang telah terungkap adalah terkait peraturan internal jaringan, juga dikenal sebagai SOP (Standard Operating Procedure).

Berikut adalah gambaran mengenai aturan dan SOP yang diterapkan oleh jaringan gembong narkoba yang sering disebut 'Escobar Indonesia':

SOP dalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Gembong narkoba jaringan internasional asal Indonesia Fredy Pratama alias Miming. (foto dok. Polisi)
Gembong narkoba jaringan internasional asal Indonesia Fredy Pratama alias Miming. (foto dok. Polisi)

Jaringan narkoba yang dipimpin oleh Fredy Pratama dikenal karena kekompakan dan tingkat organisasi dalam pengiriman narkoba. Mereka menerapkan peraturan ketat dalam komunikasi dan proses transaksi. Salah satunya adalah dilarang pesan Open BO.

"Jaringan ini dikenal memiliki aturan-aturan ketat mulai dari penggunaan nomor handphone, identitas diri, komunikasi sampai pemesanan hotel. Bahkan para kurir dilarang naik kendaraan ojek online di dalam area hotel, harus di luar hotel dengan jarak 10-15 meter," ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya pada Jumat (15/9/2023).

Selain itu, para kurir berkomunikasi dengan operator melalui SIM card khusus. Jika kurir menghadapi kendala di tengah tugas, mereka harus langsung menghilangkan SIM card itu agar tidak terlacak.

Aturan lain yang cukup menarik adalah para kurir tidak diperbolehkan memesan wanita panggilan ketika menginap di hotel dalam rangka pengiriman barang sabu. Ada juga jangka waktu menginap dibatasi hanya 3 hari.

baca juga

Bukan hanya itu, kurir juga wajib melakukan video call lebih dahulu sebelum mengirim barang. "Mereka juga harus video call dulu sebelum berangkat, lalu nanti mereka menentukan sandi operasi terhadap operator," tutur Kombes Erlin.

Untuk mengatur perjalanan pengiriman narkoba, jaringan Fredy ini menggunakan tiga aplikasi. "Para kurir harus mengikuti aturan dari jaringan ini, mereka menggunakan 3 aplikasi berbeda dalam berkomunikasi yakni Black Berry Messenger (BBM), Threema serta wire," ucap Kombes Erlin.

SOP Khusus Jaringan Narkoba Fredy Pratama:

  • Jangan memberitahu lokasi selain kepada operator
  • Tidak memberikan nomor handphone
  • Wajib memberi nomor handphone pribadi ke operator
  • Pesan hotel lewat Traveloka dan melakukan pembayaran melalui Alfamart
  • Setiap Check in ke hotel harus menginformasikan pada Operator
  • Setiap menggunakan ojek online harus di luar hotel, begitu juga jika ingin mendatangi hotel harus berhenti jauh dari hotel
  • Menginap di hotel dengan batas 3 hari
  • Tidak memesan wanita
  • Tidak makan dalam bekerja (mengirimkan sabu)
  • Tidak menggunakan sosial media
  • Wajib memberikan kode ke operator jika ada masalah
  • Wajib video call jika akan mengirimkan sabu
  • Disiapkan identitas palsu
  • Nomor rekening dibuatkan oleh operator
  • Tidak boleh menggunakan ATM yang disiapkan operator untuk top up e-wallet
  • Menarik uang wajib di ATM yang jauh dari hotel, tidak boleh di BRI Link

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nur Utami Diduga Umrah Pakai Duit Hasil Pencucian Uang, Apakah Ibadahnya Sah?

Nur Utami Diduga Umrah Pakai Duit Hasil Pencucian Uang, Apakah Ibadahnya Sah?

Entertainment | Selasa, 19 September 2023 | 16:17 WIB

Selebgram Nur Utami Diduga Pergi Umrah Pakai Hasil Pencucian Uang, Kini Ditangkap: Langsung Ditegur Allah

Selebgram Nur Utami Diduga Pergi Umrah Pakai Hasil Pencucian Uang, Kini Ditangkap: Langsung Ditegur Allah

Entertainment | Selasa, 19 September 2023 | 16:04 WIB

Siapa Nur Utami Saru Selebgram Makassar Viral Terseret Kasus Narkoba: Profil, Biodata, IG, Harta Kekayaan

Siapa Nur Utami Saru Selebgram Makassar Viral Terseret Kasus Narkoba: Profil, Biodata, IG, Harta Kekayaan

Lifestyle | Selasa, 19 September 2023 | 15:01 WIB

Profil Suami Selebgram Nur Utami, Pengendali Sabu Jaringan Fredy Pratama Masih Buron

Profil Suami Selebgram Nur Utami, Pengendali Sabu Jaringan Fredy Pratama Masih Buron

News | Selasa, 19 September 2023 | 14:45 WIB

Selebgram Nur Utami Diduga Umrah Pakai Uang Haram Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Ibadahnya Tetap Sah?

Selebgram Nur Utami Diduga Umrah Pakai Uang Haram Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Ibadahnya Tetap Sah?

Lifestyle | Selasa, 19 September 2023 | 13:45 WIB

Potret Seksi Nur Utami, Selebgram Makassar yang Terjerat Kasus Pencucian Uang dan Diciduk Saat Pulang Umrah

Potret Seksi Nur Utami, Selebgram Makassar yang Terjerat Kasus Pencucian Uang dan Diciduk Saat Pulang Umrah

Entertainment | Selasa, 19 September 2023 | 10:27 WIB

Segudang Trik Licik ala Fredy Pratama untuk Tutupi Uang Hasil Narkoba, Apa Saja?

Segudang Trik Licik ala Fredy Pratama untuk Tutupi Uang Hasil Narkoba, Apa Saja?

Video | Selasa, 19 September 2023 | 09:00 WIB

Terkini

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×