Masyarakat Jangan Panik, LPPOM MUI Sebut Karmin Halal dan Terdaftar BPOM: Digunakan di Produk Susu Hingga Selai

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 30 September 2023 | 12:45 WIB
Masyarakat Jangan Panik, LPPOM MUI Sebut Karmin Halal dan Terdaftar BPOM: Digunakan di Produk Susu Hingga Selai
Ilustrasi pewarna makanan karmin, LPPOM MUI nyatakan karmin halal dan terdaftar BPOM. (Pixabay)

Suara.com - Heboh pernyataan LBMNU Jawa Timur yang menyebut pewarna karmin haram karena terbut dari serangga. Pernyataan ini sudah dibantah langsung oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang mengeluarkan fatwa halal untuk karmin.

LPPOM MUI telah melakukan uji laboratorium untuk memverifikasi kehalalan karmin. Proses pengujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk diproduksi dengan menggunakan bahan-bahan halal sesuai dengan standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

“Bahan ini berasal dari serangga Cochineal yang hidup di tanaman kaktus, tidak hidup dari makanan najis,” kata Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu (30/9/2023).

Hasil uji laboratorium tersebut menghasilkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2011 dari MUI mengenai hukum pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal. Fatwa ini menyatakan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal dianggap halal, dengan syarat penggunaannya tidak membahayakan dan memiliki manfaat yang baik.

Mengingat hasil tersebut, produk pangan yang menggunakan pewarna alami Karmin dianggap aman untuk dikonsumsi. Tingkat keamanan konsumsi Cochineal ini telah diverifikasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Kehalalan produk ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI setelah mempertimbangkan hasil uji laboratorium LPPOM MUI dan pandangan para ahli. Sementara keamanan dan efektivitas produk diatur oleh BPOM.

Pewarna Karmin terdaftar di BPOM dan digunakan untuk produk susu dan yogurt. (Tangkapan Layar/Suara.com)
Pewarna Karmin terdaftar di BPOM dan digunakan untuk produk susu dan yogurt. (Tangkapan Layar/Suara.com)

Sementara itu berdasarkan penelusuran Suara.com di laman Ayo Cek Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang dikelola BPOM, bahan pewarna karmin sudah terdaftar di lebih dari 100 produk makanan.

Karmin sebagai pewarna lazim digunakan di minuman berbasis susu yang berperisa seperti susu cokelat, minuman eggnog dan yogurt. Karmin juga digunakan pada produk susu dan krim bubuk analog.

Produk makanan lain seperti jeli, selai, hingga buah dalam kemasan juga diketahui menggunakan bahan pewarna karmin. Sejumlah produk minuman seperti sirup hingga kakao bubuk juga terdaftar menggunakan karmin sebagai bahan dasar.

“Terkait keamanan pangan, produk-produk yang memakai pewarna alami Karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat,” tutup Muti.

Baca Juga: Tegas! LPPOM MUI Sebut Pewarna Karmin Halal Digunakan Meski Berbahan Serangga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI