Pewarna Makanan Karmin Disebut Haram Oleh Lembaga Bahtsul Masail NU, Ternyata Ini Landasan Hukumnya Dalam Islam

Dinda Rachmawati

Jum'at, 29 September 2023 | 11:30 WIB
Pewarna Makanan Karmin Disebut Haram Oleh Lembaga Bahtsul Masail NU, Ternyata Ini Landasan Hukumnya Dalam Islam
Karmin dari Cochineal. (Dok: LiveJournal)

Suara.com - Penggunaan Karmin sebagai bahan pewarna makanan tengah ramai diperbincangkan karena menimbulkan kekhawatiran, setelah Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur mengeluarkan pendapat bahwa makanan dan minuman yang mengandung karmin adalah haram.

Pasalnya, menurut LBMNU Jatim, karmin yang berasal dari Cochineal adalah najis dan menjijikkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH. Marzuki Mustamar saat mengisi ceramah di haul ke-47 KH. Atqon Pondok Pesantren Mambaul Ulumayong pada Minggu (24/9/2023). 

Kiai Marzuki Mustamar yang juga pimpinan Pondok Pesantren Sabilirrosyad, Gasek, Malang, Jawa Timur mengatakan bahwa LBMNU Jatim telah memutuskan tentang hukum penggunaan karmin.

Karmin sendiri adalah pewarna yang terbuat dari kutu daun (cochineal) atau serangga bersisik subordo Sternorrhyncha. Serangga ini biasa hidup di kaktus memakan kelembapan dan nutrisi tanaman. 

Menurut kiai Marzuki, serangga ini dibudidayakan di negara-negara Eropa. Setelah dipanen dan dikeringkan lalu kutu daun ini digiling untuk selanjutnya dijadikan campuran zat pewarna makanan makanan yang disebut karmin. Biasanya produk yang mengandung Karmin memuat keterangan kode E-120.

Keputusan ini pun diambil setelah pertimbangan berdasarkan aspek keagamaan dan hukum Islam yang didasarkan pada beberapa dalil, salah satunya hadis berikut:

“Dari Abdullah ibnu Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: dihalalkan bagi orang muslim dua bangkai dan dua darah; sedang dua bangkai ialah ikan dan belalang, sedang dua darah ialah hati dan limpa.” (HR. Ahmad) 

Memaknai hadis tersebut, penggunaan karmin diharamkan menurut Imam Syafi'i, yang di mana LBMNU adalah penganut Madzhab Syafi'iyah. Keputusan ini mengacu pada pandangan dalam Madzhab Syafi'i yang memandang bahwa bangkai serangga (hasyarat) dianggap najis dan menjijikkan, kecuali belalang.

Oleh karena itu, konsumsi produk yang mengandung pewarna karmin dari serangga dilarang dalam pandangan Madzhab Syafi'i yang dianut oleh NU Jatim.

baca juga

Namun, perlu diingat bahwa dalam konteks fikih Islam, terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab fikih. Sebagian mazhab, seperti Madzhab Maliki, memiliki pandangan yang berbeda tentang konsumsi bangkai serangga, yakni halal untuk mengonsumsinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Karmin? Pewarna Makeup dan Makanan yang Kini Diperdebatkan Halal Tidaknya

Apa Itu Karmin? Pewarna Makeup dan Makanan yang Kini Diperdebatkan Halal Tidaknya

Lifestyle | Jum'at, 29 September 2023 | 10:15 WIB

Diam-diam Prabowo Konsultasi ke Jokowi Soal Cawapres, Salah Satunya Khofifah

Diam-diam Prabowo Konsultasi ke Jokowi Soal Cawapres, Salah Satunya Khofifah

Kotak Suara | Jum'at, 29 September 2023 | 09:09 WIB

MUI: Penggunaan Karmin Halal, Asal...

MUI: Penggunaan Karmin Halal, Asal...

Lifestyle | Jum'at, 29 September 2023 | 09:45 WIB

Terkini

Draf Regulasi Mandek 8 Bulan, Menteri HAM Pigai: Mensesneg Ini yang Saya Kritik!

Draf Regulasi Mandek 8 Bulan, Menteri HAM Pigai: Mensesneg Ini yang Saya Kritik!

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:02 WIB

Mitos Kelas Menengah: Ketika Kelas Ekonomi Gagal Ungkap Kerentanan Pekerja

Mitos Kelas Menengah: Ketika Kelas Ekonomi Gagal Ungkap Kerentanan Pekerja

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 16:00 WIB

BBFC Naik Level, Lapangan Berstandar FIFA Resmi Dibuka untuk Cetak Talenta Muda Indonesia

BBFC Naik Level, Lapangan Berstandar FIFA Resmi Dibuka untuk Cetak Talenta Muda Indonesia

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 15:58 WIB

Sidak Dugaan Pungli, Satpol PP Ungkap Temuan 'Sumbangan' Rp10 Ribu di Kalijodo

Sidak Dugaan Pungli, Satpol PP Ungkap Temuan 'Sumbangan' Rp10 Ribu di Kalijodo

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:58 WIB

Satu Aplikasi untuk Semua? Intip Fitur Rahasia BRImo yang Bikin Hidup Makin Enteng

Satu Aplikasi untuk Semua? Intip Fitur Rahasia BRImo yang Bikin Hidup Makin Enteng

Bri | Kamis, 17 September 2026 | 15:57 WIB

Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi

Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:57 WIB

Tips Memilih Ukuran Helm yang Pas agar Tak Kekecilan dan Nyaman Dipakai

Tips Memilih Ukuran Helm yang Pas agar Tak Kekecilan dan Nyaman Dipakai

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 15:57 WIB

Pelemahan Rupiah Masih Terus Berlanjut, Dolar AS Mulai Dijual Rp17.753

Pelemahan Rupiah Masih Terus Berlanjut, Dolar AS Mulai Dijual Rp17.753

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 15:53 WIB

Lagi Cari Tempat Nongkrong di Senayan? Restoran Ini Punya Menu Keju yang Bisa Ditarik Panjang

Lagi Cari Tempat Nongkrong di Senayan? Restoran Ini Punya Menu Keju yang Bisa Ditarik Panjang

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 15:53 WIB

Update Kondisi TKI Pasca Serangan Houthi ke Makkah Arab Saudi, Apakah Ada Evakuasi?

Update Kondisi TKI Pasca Serangan Houthi ke Makkah Arab Saudi, Apakah Ada Evakuasi?

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:48 WIB

×