Selain itu, Anas juga menambahkan, untuk pola pengembanan kompetensi bagi tenaga ASN tidak lagi menggunakan cara yanh klasik seperti halnya melalui penataran. Di dalam RUU tersebut, juha akan ada semacam program magang untuk ASN sebelum akhirnya menjabat sebagai kepala dinas.
"Nanti pola pengembangan kompetensi tidak lagi menggunakan cara klasikal seperti penataran. Dulu istilahnya yaitu jam pelajaran, namun dengan adanya RUU ini kita bisa rancang lebih ke experiential learning, ada magang dan ada on the job training," jelas Anas.
Misalnya saja, jabatan sebagai calon kepala dinas harus magang di kantor BUMN besar minimal selama dua bulan. Jika di Diknas terdapat program Merdeka Belajar, maka di dalam undang-undang ASN ini ada program Merdeka Belajar bagi ASN.
Sementara, pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau disebut dengan part time tidak termasuk ke RUU ASN. Abdullah Azwar Anas menyatakan jika, konsep tersebut sebaiknya diatur melalui peraturan pemerintah.
Adapun alasanya, menurut Anas, frasa paruh waktu menjadi teknis dan berkaitan tentang jam kerja. Oleh sebeb itu ada pula kemungkinan dilakukannya penyesuaian di masa mendatang sesuai tantangan dan perkembangan zaman.
Demikianlah ulasan tentang poin-poin penting RUU ASN yang resmi disahkan menjadi UU. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari