Sementara itu kuasa hakim Jessica Wongso, Otto Hasibuan tak terima jika kliennya dijerat dengan pasal pembunuhan tapi nyatanya jenazah korban tidak pernah diautopsi. Bahkan dalam nota pembelaan, Otto membocorkan bahwa ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin menyetujui jika jenazah putrinya diautopsi. Menurut dia, tanpa dilakukan autopsi meskinya kejahatan kriminal Jessica secara otomatis tidak terbukti.
3. Saksi Ahli Beng Beng Ong Mendadak Dideportasi
Otto Hasibuan sempat menghadirkan Beng Beng Ong, seorang ahli patologi forensik dari Australia untuk mengungkap terjadinya kematian pada seseorang akibat sianida. Dalam kesaksiannya, Beng Beng Ong menyebut kematian Mirna bukan karena racun Sianida.
Kendati begitu, kehadiran Beng Beng Ong di persidangan tak bisa berlangsung lama karena pihak jaksa penuntut menemukan adanya pelanggaran imigrasi. Beng Beng Ong menjadi saksi di pengadilan dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK). Dia kemudian dideportasi dan dicekal ke Indonesia selama 6 bulan.
Di momen itulah, Otto meyakini bahwa pihaknya akan kalah. "Sejak itu saya sudah melihat sudah tidak mungkin untuk menang, ada sesuatu tidak beres di sini," ujar ayah mertua aktris Jessica Mila ini.
4. Foto Jenazah Mirna Tiba-Tiba Berubah
Selanjutnya kejanggalan lain adalah ketika ayah Mirna, Edi Darmawan marah-marah ada seorang ahli menyatakan ciri-ciri orang meninggal akibat racun sianida adalah jenazah berwarna merah ceri. Sementara, jenazah Mirna Salihin ketika itu berwarna biru sehingga tidak sesuai dengan ciri-ciri tersebut.
Edi Darmawan yang marah pun langsung berusaha menunjukkan bukti baru bahwa jenazah putrinya berwarna merah ceri. Pihak Jessica merasa janggal ketika melihat barang bukti dan keterangan yang muncul saat sidang.
5. Barang Bukti Sudah Dipegang Banyak Orang
Baca Juga: Isi Nota Pembelaan Jessica Wongso yang Dianggap Hakim Bohong, Sandiwara, dan Tak Nyambung
Berbagai pernyataan ahli dari pengacara maupun JPU dalam kasus kopi sianida kerap berseberangan, termasuk soal barang bukti yang dibawa JPU ke persidangan. Salah satunya adalah barang bukti kopi bersianida. Hingga di ujung persidangan, JPU tak dapat memastikan apakah botol kopi yang ditunjukkan di persidangan benar berisi sianida atau bukan.