7. Sertifikasi teknis.
8. Penghargaan atau pengakuan dari industri.
Ada juga kriteria saksi ahli menurut Ahli Hukum sekaligus Penulis Buku Yahya Harahap, yaitu sebagai berikut:
1. Seseorang yang memiliki pengetahuan khusus di dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu sehingga orang tersebut memiliki kompeten di bidang ilmu pengetahuan tersebut.
2. Seseorang dikatakan memiliki keahlian dalam suatu bidang ilmu tertentu, bisa dalam bentuk keterampilan karena hasil latihan dan pengalaman.
3. Keterangan dan penjelasan yang diberikan oleh seorang ahli dapat membantu menemukan fakta melebihi kemampuan pengetahuan umum orang biasa, yang tentunya disesuaikan dengan spesialisasi pengetahuan, kecakapan, latihan, serta pengaman.