Sadikin diduga terbukti melawan hukum sebagai perantara saweran dalam proyek ini ke berbagai pihak sebesar Rp 40 miliar.
Sadikin dijerat dengan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kejagung mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut pada hari Jumat (13/10/2023). Tak hanya itu, Kejagung juga menahan Edward pada Rutan Salemba.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Mereka didakwa telah merugikan keuangan negara dengan jumlah Rp 8 triliun tentang kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa