Edward Hutahaean Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Rumah hingga Kantor Turut Digeledah

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 12:11 WIB
Edward Hutahaean Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Rumah hingga Kantor Turut Digeledah
Tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Edward Hutahaean (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Kejagung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yaitu pengusaha bernama Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Sebelum penetapan, Kejagung telah melakukan penggeledahan.

"Tempat-tempat penggeledahan di antaranya kediaman yang bersangkutan, tempat penyerahan, dan kantor," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Setelah itu, Edward ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pemufakatan jahat, menyuap atau gratifikasi, dan menerima uang senilai Rp 15 miliar.

Menurut Kuntadi, uang itu diduga diterima Edward dari dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Irwan Hermawan dan Galumbang Menak.

"Menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp 15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana," ujar dia.

Tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Edward Hutahaean (kiri) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yaitu pengusaha bernama Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Edward Hutahaean (kiri) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yaitu pengusaha bernama Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Edward disangka melanggar pasal 15 junto pasal 5 ayat 1 atau pasal 12 huruf b undang-undang tidak pidana korupsi atau pasal 5 ayat 1 undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Perlu diketahui, dalam persidangan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, nama Edward sempat disebut terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/10/2023) lalu.

Galumbang menyebut Edward meminta uang senilai 2 juta USD untuk mengamankan perkara tersebut.

Sebelum menetapkan Edward, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah lebih dahulu menetapkan 12 tersangka.

Baca Juga: Otto Hasibuan Mau Ajukan PK, Apakah Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bisa Diusut Lagi?

Mereka di antaranya Anang Achmad Latif selaku eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Johnny G Plate selaku eks Menkominfo, Windi Purnama selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima, Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Direktur Utama PT Sansaine, Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, dan Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI