Jadi Tersangka, Edward Hutahaean Diduga Terima Rp 15 M dari Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 11:43 WIB
Jadi Tersangka, Edward Hutahaean Diduga Terima Rp 15 M dari Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo
Tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Edward Hutahaean (kiri) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yaitu pengusaha bernama Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, Edward menjadi tersangka karena diduga menerima uang Rp 15 miliar.

Bukan hanya menerima uang, Kuntadi menyebut Edward juga diduga melancarkan pemufakatan jahat serta melakukan penyuapan atau gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Menurut Kuntadi, uang itu diduga diterima Edward dari dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Irwan Hermawan dan Galumbang Menak.

"Menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp 15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Untuk itu, lanjut dia, Edward dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

Edward disangka melanggar pasal 15 junto pasal 5 ayat 1 atau pasal 12 huruf b undang-undang tidak pidana korupsi atau pasal 5 ayat 1 undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Edward Hutahaean (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Kejagung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yaitu pengusaha bernama Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Edward Hutahaean (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Kejagung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yaitu pengusaha bernama Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Perlu diketahui, dalam persidangan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, nama Edward sempat disebut terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/10/2023) lalu.

Galumbang menyebut Edward meminta uang senilai 2 juta USD untuk mengamankan perkara tersebut.

Sebelum menetapkan Edward, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah lebih dahulu menetapkan 12 tersangka.

baca juga

Mereka di antaranya Anang Achmad Latif selaku eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Johnny G Plate selaku eks Menkominfo, Windi Purnama selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima, Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Direktur Utama PT Sansaine, Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, dan Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Lakukan Pemufakatan Jahat, Tersangka Korupsi BTS 4G Edward Hutahaean Ditahan di Rutan Salemba

Diduga Lakukan Pemufakatan Jahat, Tersangka Korupsi BTS 4G Edward Hutahaean Ditahan di Rutan Salemba

News | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 11:35 WIB

Profil Edward Hutahaean, Susul Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Profil Edward Hutahaean, Susul Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Lifestyle | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 08:50 WIB

Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

News | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 21:30 WIB

Daftar Panjang Kader Nasdem Jadi Tersangka Korupsi, Tak Cuma Johnny G Plate dan SYL Saja!

Daftar Panjang Kader Nasdem Jadi Tersangka Korupsi, Tak Cuma Johnny G Plate dan SYL Saja!

Lifestyle | Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:35 WIB

3 Bantahan Menpora Dito di Sidang Kasus BTS, Ngaku Tak Kenal Menkominfo

3 Bantahan Menpora Dito di Sidang Kasus BTS, Ngaku Tak Kenal Menkominfo

Lifestyle | Kamis, 12 Oktober 2023 | 14:13 WIB

Terkini

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 22:45 WIB

×