Ketar-Ketir Nasib Prabowo Jelang Sidang Putusan MK soal Batas Usia Capres 70 Tahun

Farah Nabilla | Suara.com

Senin, 23 Oktober 2023 | 11:55 WIB
Ketar-Ketir Nasib Prabowo Jelang Sidang Putusan MK soal Batas Usia Capres 70 Tahun
Suasana jalannya sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang putusan gugatan usia maksimal calon presiden pada Senin, 23 Oktober 2023 yang diajukan oleh pemohon Rudi Hartono.

Dalam persidangan tersebut, Anwar Usman selaku Ketua MK pun membacakan setiap narasi permohonan dan keputusan dari MK tentang gugatan para pemohon termasuk soal gugatan penetapan usia capres maksimal berusia 70 tahun.

Gugatan ini pun diajukan oleh warga Malang bernama Rudi Hartono ini pun bukan tak beralasan. Melalui sidang MK yang dikutip dari risalahnya pada Jumat, (06/10/2023) lalu, Rudi pun mengungkap adanya alasan kuat dari gugatan yang diajukannya ini mengenai batas usia maksimal capres dengan penggolongan umur 70 tahun ke atas sudah termasuk dalam kategori lansia atau manula.

"Dalam hal kerugian konstitusional Pemohon, dapat dipastikan apabila calon presiden maupun calon wakil presiden termasuk dalam kategori lansia atau manula, yaitu mulai dari usia 70 tahun, maka dalam masa kepemimpinannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dirasa kurang efektif dikarenakan usia 70 tahun tergolong dalam usia yang sangat rentan dengan berbagai kemungkinan gangguan kesehatan dan juga kurangnya efektivitas dalam menentukan suatu kebijakan sehingga hak Pemohon sebagai warga negara Indonesia untuk bisa dipimpin oleh calon kepala negara yang sehat jasmaninya dan rohani berpotensi tidak dapat terwujud (jika usia capres lebih dari 70 tahun)," ucap Rudy dalam persidangan tersebut.

Untuk mempertimbangkan gugatan pemohon tersebut, MK pun akhirnya menggelar sidang putusan pada Senin, 23 Oktober 2023 yang dipublikasikan melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.

Persidangan ini pun mencuri perhatian banyak pihak lantaran salah satu calon presiden, Prabowo Subianto diketahui sudah berusia 72 tahun atau melampaui batas maksimal usia yang diajukan oleh pemohon. Lalu, seperti apa nasib Prabowo?

Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra kembali "unjuk gigi" dalam menghadapi kontestasi pilpres 2024. Setelah dua pasang capres cawapres Anies - Cak Imin dan Ganjar - Mahfud secara terbuka mendeklarasikan pencalonan mereka, Prabowo sendiri tak kunjung mengumumkan siapa cawapres yang akan mendampinginya demi merebut kursi RI 1 pada pilpres 2024 mendatang.

Namun, isu ini pun akhirnya terpecahkan usai Prabowo mengumumkan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka akan dicalonkan sebagai calon wakil presiden yang akan mendampinginya dalam pilpres 2024 pada Minggu, (22/10/2023) malam kemarin.

Hal ini pun bisa jadi kontroversi lanjutan sejak keputusan MK soal batas usia capres cawapres di bawah umur 40 tahun seolah berpihak kepada Gibran.

Kini nasib Prabowo pun ikut dipertaruhkan lantaran persidangan gugatan usia maksimal capres 70 tahun sedang digelar dan kemungkinan gugatan pemohon dikabulkan oleh MK juga masih terbuka lebar.

Jika MK mengabulkan gugatan pemohon dan memutuskan batas usia capres menjadi maksimal 70 tahun, maka Prabowo Subianto kemungkinan dinyatakan tidak bisa mencalonkan diri sebagai capres dalam pilpres tahun 2024 mendatang.

Hal ini tentu dapat memicu reaksi publik yang cukup kuat, mengingat Prabowo sendiri menjadi salah satu capres dengan elektabilitas yang tinggi.

Namun sebaliknya, jika MK menolak gugatan pemohon maka pasangan capres-cawapres Prabowo - Gibran akan segera mendaftarkan diri ke KPU Pusat yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2023 mendatang.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yusril Pasang Badan, Siap Jadi 'Penjaga Hukum' Prabowo-Gibran

Yusril Pasang Badan, Siap Jadi 'Penjaga Hukum' Prabowo-Gibran

Kotak Suara | Senin, 23 Oktober 2023 | 11:42 WIB

MK Tolak Gugatan Agar Batas Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 25 Tahun

MK Tolak Gugatan Agar Batas Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 25 Tahun

Kotak Suara | Senin, 23 Oktober 2023 | 11:39 WIB

TOK! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 21 Tahun

TOK! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 21 Tahun

Kotak Suara | Senin, 23 Oktober 2023 | 11:34 WIB

Gerindra Pastikan Prabowo-Gibran Segera Muncul Berdua Di Hadapan Publik, Setelah...

Gerindra Pastikan Prabowo-Gibran Segera Muncul Berdua Di Hadapan Publik, Setelah...

Kotak Suara | Senin, 23 Oktober 2023 | 11:29 WIB

Gibran Segera Urus Surat Cuti Sebagai Wali Kota Solo, Ini Sosok Penggantinya

Gibran Segera Urus Surat Cuti Sebagai Wali Kota Solo, Ini Sosok Penggantinya

Surakarta | Senin, 23 Oktober 2023 | 11:29 WIB

Denny Siregar Diduga Sindir Jokowi, Auto Kena Semprot: Pura-pura Siuman

Denny Siregar Diduga Sindir Jokowi, Auto Kena Semprot: Pura-pura Siuman

Riau | Senin, 23 Oktober 2023 | 11:27 WIB

Terkini

6 Shio Paling Hoki Besok 18 Maret 2026, Cek Keberuntunganmu!

6 Shio Paling Hoki Besok 18 Maret 2026, Cek Keberuntunganmu!

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:05 WIB

Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur

Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:03 WIB

25 Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Menyentuh Hati untuk Orang Tua dan Mertua

25 Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Menyentuh Hati untuk Orang Tua dan Mertua

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:35 WIB

9 Ucapan Lebaran 2026 Bahasa Inggris Lengkap dengan Arti: Bikin Keluarga dan Sahabat Terpukau

9 Ucapan Lebaran 2026 Bahasa Inggris Lengkap dengan Arti: Bikin Keluarga dan Sahabat Terpukau

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:05 WIB

BCA Cabang Mana Saja yang Tetap Buka Tanggal 18 dan 24 Maret 2026? Ini Daftarnya

BCA Cabang Mana Saja yang Tetap Buka Tanggal 18 dan 24 Maret 2026? Ini Daftarnya

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:46 WIB

Hukum Mandi Sebelum Salat Id: Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Hukum Mandi Sebelum Salat Id: Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:33 WIB

Promo Bahan Baku Bikin Opor dan Nastar di Alfamart Persiapan Lebaran 2026

Promo Bahan Baku Bikin Opor dan Nastar di Alfamart Persiapan Lebaran 2026

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:20 WIB

Salat Id Lebih Utama di Masjid atau Lapangan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Salat Id Lebih Utama di Masjid atau Lapangan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:53 WIB

Dengan QRIS Tap di BRImo, Kini Naik Transjakarta Jadi Makin Mudah

Dengan QRIS Tap di BRImo, Kini Naik Transjakarta Jadi Makin Mudah

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:28 WIB

Mudik Tanpa Emosi: Tips Jaga Kepala Tetap Dingin Selama Perjalanan Lebaran

Mudik Tanpa Emosi: Tips Jaga Kepala Tetap Dingin Selama Perjalanan Lebaran

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:20 WIB