Para pelapor pun berharap agar MKMK tidak hanya melaksanakan sidang pelanggaran kode etik, namun juga menindak tegas segala pihak yang sudah mencoreng marwah lembaga konstitusi tertinggi di Indonesia.
5. Ketua MKMK terima laporan hingga besok
Keputusan dalam persidangan tersebut pun masih menunggu laporan terakhir setiap pihak hingga Rabu, (01/11/2023).
"Untuk laporan dari masyarakat, kalau bisa paling telat kalau memang ada yang mau melapor, kami tunggu hingga hari Rabu," ungkap Ketua MKMK Jimly.
Kontributor : Dea Nabila