Jimly mengaku terkejut saat mendengar putusan MK yang sudah disahkan melalui penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, rupanya digugat oleh seorang mahasiswa.
Jimly menyebut mahasiswa pemohon perkara bernomor 141/PUU-XXI/2023 itu termasuk kreatif, bahkan telah membuat sejarah baru dalam konteks konstitusi di Tanah Air.
“Nah, Anda ini membuat sejarah ini. Bagus ini! Saya sebagai Ketua MK pertama dan Ketua MKMK ini mengapresiasi Saudara,” ucap Jimly
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri