Yang Muda, Yang Rasuah

Jum'at, 10 November 2023 | 10:39 WIB
Yang Muda, Yang Rasuah
Syed Saddiq
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Pengadilan memutuskan bahwa pembela gagal mengajukan keraguan yang beralasan, dan penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan, kata Hakim Azhar Abdul Hamid. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah atas semua dakwaan.

Mantan menteri pemuda dan olahraga itu didakwa bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu dalam menyelewengkan dana sebesar RM1 juta untuk sayap pemuda partai tersebut. Pelanggaran tersebut diduga terjadi pada Maret 2020 saat Bersatu masih berkuasa.

Syed Saddiq dengan usia 30 adalah mantan ketua sayap pemuda Bersatu tetapi meninggalkan partai tersebut untuk membentuk partainya sendiri, MUDA, pada tahun 2020. Dia dapat tetap menjadi anggota parlemen meskipun ada tuduhan.

Media lokal melaporkan bahwa Pengadilan Tinggi telah mengizinkan Syed Saddiq menunda eksekusi hukumannya sambil menunggu banding.

Kasus Dugaan Korupsi Menpora Dito

Tak hanya di Malaysia, belum lama ini pun beredar kabar soal kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Menpora Indonesia Dito Ariotedjo.

Nama Dito Ariotedjo muncul dalam kasus BTS 4G setelah Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, menyebut dalam sidang bahwa ia menyerahkan uang sebesar Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo. Namun, pada klarifikasi terakhirnya ia mengaku akan menjalani proses resmi atas dugaan tersebut.

"Saya menghormati seluruh proses resmi. Saya sudah memberikan keterangan dan klarifikasi saat diperiksa pada bulan Juli," kata Dito Ariotedjo usai menghadiri Upacara Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10/20230).

Dia menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dan merespons tuduhan penerimaan uang sebesar Rp27 miliar, yang disebut berasal dari kasus korupsi yang melibatkan mantan Menkominfo Johnny G. Plate.

Baca Juga: Punya Keluarga dan Karyawan Ringankan Hukuman Mukti Ali, Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara

Dito menjelaskan bahwa ia telah membuktikan sikap kerjasamanya dengan mengikuti seluruh proses resmi di Kejaksaan Agung RI untuk membuktikan bahwa ia tidak terlibat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI