IM57+ Khawatir Tukar Guling Perkara Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Begini Respons Polda Metro

Kamis, 09 November 2023 | 16:14 WIB
IM57+ Khawatir Tukar Guling Perkara Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Begini Respons Polda Metro
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL dilakukan secara profesional dan transparan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut perkembangan terkait kasus ini dan rencana pemanggilan ulang terhadap Ketua KPK Firli Bahuri akan disampaikan dalam waktu dekat.

"Kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan akan profesional, transparan dan akuntabel. Perkembangan penyidikan selanjutnya nanti akan dikabarkan kemudian," kata Ade kepada Suara.com, Kamis (8/11/2023).

Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha sebelumnya menyarankan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan Firli sebagai tersangka jika memang telah memiliki alat bukti cukup terkait pemerasan terhadap SYL. Sebab jika proses penyidikan tersebut terlalu berlarut-larut karena khawatir memperbesar risiko adanya intervensi politik.

"Semakin berlarut-larutnya perkara ini maka semakin besar risiko adanya intervensi politik masuk di dalam proses penegakan hukum. Apalagi melibatkan dua pimpinan lembaga negara, baik pelapor maupun pelapor," kata Praswad kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Mantan penyidik KPK tersebut juga menyebut keberlarutan dalam penanganan kasus tersebut akan menimbulkan ruang tawar menawar dan tukar guling perkara.

"Jangan sampai ada ruang tawar menawar dan tukar guling perkara di dalam penyidikan pemerasan SYL ini, kerusakan terhadap upaya pemberantasan korupsi sudah terlalu dalam, harus dihentikan sekarang juga segala praktik-praktik korupsi dalam penegakan hukum ini," ujarnya.

Dua Kali Minta Ditunda

Pada Selasa (7/11/2023) kemarin Firli semestinya diperiksa terkait kasus ini di Polda Metro Jaya. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan dinas di Aceh.

Baca Juga: Lama Dicuekin, KPK Akhirnya Balas Surat Permohonan Polda Metro Soal Supervisi Kasus Pemerasan SYL

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengklaim alasan Firli tersebut bukan dibuat-buat atau mengada-ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI