"Pilihan Anwar untuk tetap bertahan sebagai Hakim Konstitusi, meskipun non palu, tak akan pernah bisa memulihkan kepercayaan publik pada kemandirian Mahkamah Konstitusi," katanya.
"Di sisi lain, bertahannya Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi sangat berpotensi menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara, lantaran negara menghambur-hamburkan uangnya untuk membayar hakim yang secara nyata tidak akan bekerja," ungkapnya.
Selanjutnya, Aan juga menegaskan jika Anwar Usman digugat atas dasar adanya dua peristiwa besar. Adapun di dalamnya memuat unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Tergugat, yang berpotensi dicela oleh masyarakat.
Kemudian langkah Anwar Usman yang memilih untuk tetap bertahan sebagai Hakim Konstitusi menurutnya adalah perbuatan yang tak patut, tercela, serta bertentangan nilai-nilai moral yang hidup pada masyarakat.
"Padahal terbitnya Putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, pada tanggal 7 November 2023, secara yuridis membuktikan jika Anwar telah melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Hakim Konstitusi," tagasnya.
2. Aktivis Pro Demokrasi Gugat Anwar Usman
Sebanyak tiga aktivis pro demokrasi melayangkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kedua pihak diketahui digugat lantaran Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden 2024.
Gugatan dengan golongan perbuatan melawan hukum (PMH) ini diajukan oleh Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama. Dalam tuntutannya, para penggugat juga menggugat Presiden RI Joko Widodo sebagai turut tergugat I dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sebagai turut tergugat II.
Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Ketua MK, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Suhartoyo
Terhadap Anwar Usman, tiga aktivis pro demokrasi terdebut meninjau dan menilai bahwa mantan Ketua MK itu telah terlibat dalam konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming sebagai cawapres 2024.
Sebab, dalambgugatan 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres dan cawapres diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa kelahiran tahun 2000 dari Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo secara terbuka mengakui bahwa dirinya adalah "pengagum” Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
Nah demikianlah ulasan tentang ramai-ramai gugat Anwar Usman tengah terjadi di masyarakat. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari