"Ya (jadi tersangka)," ujar Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers, Senin (27/11/2023).
Lebih lanjut, Agung menyebut Lukman telah ditahan di Polda Sumut. Atas aksinya, ia dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Penahanannya ini dilakukan selama 20 hari sambil menunggu proses selanjutnya.
Pihak kepolisian sendiri sudah memeriksa lima saksi dalam kasus ujaran kebencian tersebut. Mereka juga turut melakukan pemeriksaan terhadap dua barang bukti milik Lukman, yakni berupa ponsel dan akun Snack Video.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti