Egy Maulana Vikri Dicibir Gegara Samakan Adiba dengan Ibunda, Begini Hukumnya Menurut Islam

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 14 Desember 2023 | 13:55 WIB
Egy Maulana Vikri Dicibir Gegara Samakan Adiba dengan Ibunda, Begini Hukumnya Menurut Islam
Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri resmi menjadi suami-istri. [Instagram @antzcreator]

Suara.com - Pemain sepak bola Egy Maulana Vikri baru saja menikahi putri Ustaz Jefri Al Buchori dan Ummi Pipik, Adiba Khanza. Baru sah ijab kabul, atlet ini sudah kena cibiran netizen.

Hal ini bermula ketika Egy Maulana Vikri membagikan momen bahagianya itu ke Instagram. Egy dan Adiba mengungah momen sakral mereka mengikat janji.

Atlet yang punya darah keturunan Belanda itu mengatakan kalimat manis untuk sang istri dengan menyamakannya seperti sosok ibunda.

"Saya melihat juga sosok ibu saya di Adiba. Jadi ya seperti itulah bagaimana kasih sayang orang tua ke anaknya. Bagaimana perlakuan masing-masing orang tua kita ke anak," kata Egy Maulana.


Namun, kalimat itu justru berbuah cibiran dan kritik dari warganet. Egy diingatkan bahwa ia tidak boleh menyamakan istri seperti ibu kandung seperti yang tertuang dalam hukum Islam.

"Gaboleh dalam islam seorang suami mengumpamakan istrinya seperti ibunya," komentar netizen @ad*******.

Lantas sebenarnya bagaimana hukum menurut Islam?

Dalam Islam, ada yang namanya zhihar yakni ketika seorang laki-laki menyamakan istri dengan perempuan yang haram untuk ia nikahi seperti ibunya, saudara perempuannya atau salah satu mahramnya.

Zhihar sendiri termuat dalam Al Quran surat Al Mujadalah ayat dua yang artinya:

Baca Juga: Ataya Bilal Kelahiran Tahun Berapa? Anak Bungsu Umi Pipik Bikin Salfok di Nikahan Adiba Khanza

Orang-orang di antara kalian yang menzhihar isterinya (dengan menganggap istrinya bagaikan Ibu mereka), padahal istri mereka itu bukanlah ibu mereka, karena sesungguhnya ibu-ibu mereka hanyalah perempuan-perempuan yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta” .

Praktik Zhihar ini bisa dilakukan misalkan sang suami berkata pada istri, "Bagiku engkau seperti punggung ibuku,".

Dalam Jurnal yang dirilis Universitas Islam Negeri Datokarama mengenai Konsep Zhihar dalam Pandangan Hukum Islam, Zhihar merupakan bentuk talak di zaman jahiliyyah. Namun dalam hal ini, seorang suami bisa dikatakan melakukan zhihar ketika ia sedang marah kepada istrinya lalu membanding-bandingkannya terhadap ibunya. "Bagiku kamu seperti punggung ibuku".

Sementara menurut Quraish Shihab, menyamakan istri dengan ibu atau muharramat untuk suatu penghormatan atau ungkapan kasih sayang tidak dikatakan zhihar namun perbuatan tersebut dibenci oleh Rasulullah.

Di sisi lain, menurut Abdul Halim Hasan melalui Tafsir Al Ahkam menuliskan bahwa Jika mengumpamakan istri dengan salah satu anggota kemuliaan seperti dia berkata, “kau pada sisiku seperti mata ibuku” kalau dia berniat zhihar maka jadilah zhihar, tetapi jika dimaksudkan hanya sebagai kehormatan saja tidaklah dikatakan zhihar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI