Lukas Enembe Meninggal, Bagaimana Nasib Ganti Rugi Kasus Korupsinya?

Farah Nabilla

Rabu, 27 Desember 2023 | 09:38 WIB
Lukas Enembe Meninggal, Bagaimana Nasib Ganti Rugi Kasus Korupsinya?
Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) kemarin. Dia menghembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat akibat menderita gagal ginjal. Adapun Lukas adalah terdakwa kasus suap dan gratifikasi. 

Lukas pun telah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Lantas bagaimana kasus korupsi tersebut mengingat Lukas telah meninggal? Bagaimana ganti rugi Lukas pada negara? Simak penjelasan berikut ini.

Nasib Kasus Korupsi Lukas Enembe

Lukas Enembe [Suara.com/Alfian Winanto]
Lukas Enembe [Suara.com/Alfian Winanto]

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi Lukas Enembe sudah berakhir karena meninggal dunia. Diketahui Lukas telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor," kata Tanak pada Selasa (26/12/2023).

Tanak mengatakan dengan meninggalnya terdakwa, maka hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum. Hal itu juga berlaku termasuk untuk kasus TPPU Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.

"Dengan meninggalnya tersangka maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum," tegas Tanak.

Bagaimana Ganti Rugi Kasus Korupsi Lukas pada Negara?

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ketika di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ketika di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Meski demikian, Tanak menjelaskan negara masih mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata terkait kasus korupsi yang menjerat Lukas. Caranya, KPK harus menyerahkan seluruh berkas Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan kerugian negara.

"Negara masih punya hak menuntut ganti rugi keuangan negara lewat proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke PN," jelas Tanak.

"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara lewat proses gugatan hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enembe pada kejaksaan agar JPN dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara lewat pengadilan negeri," sambung dia.

baca juga

Lukas Enembe Meninggal Dunia

Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia ketika menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Lukas meninggal setelah 63 hari menjalani perawatan.

Lukas mulai dibantarkan penahanannya agar bisa menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto sejak 23 Oktober 2023. Lukas kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB.

Lukas sempat meminta agar dibantu berdiri saat dirawat. Permintaan itu lantas dituruti oleh pihak keluarga.

Pihak keluarga membantu Lukas berdiri dengan cara memegang pinggangnya. Tak lama setelah itu, Gubernur Papua 2 periode itu dinyatakan meninggal.

Jenazah Lukas disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta Pusat. Pesemayaman itu diiringi oleh isak tangis keluarga. Selanjutnya jenazah Lukas akan diterbangkan ke Papua pada Rabu (27/12) malam.

Polda Papua menyiapkan pengawalan kepulangan jenazah Lukas Enembe. Pengawalan akan diberikan saat jenazah dibawa dari bandara ke rumah duka hingga ke pemakamannya di Papua.

Sebagai informasi, Lukas Enembe adalah terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Kabar terbaru, hukuman Lukas diperberat PT Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

9 Fakta Lukas Enembe Yang Meninggal Dunia Di RSPAD Jakarta

9 Fakta Lukas Enembe Yang Meninggal Dunia Di RSPAD Jakarta

News | Rabu, 27 Desember 2023 | 05:50 WIB

Jenazah Lukas Enembe Diterbangkan dari Jakarta Kamis Dini Hari, Bakal Sampai di Papua Pukul 7.00 Pagi

Jenazah Lukas Enembe Diterbangkan dari Jakarta Kamis Dini Hari, Bakal Sampai di Papua Pukul 7.00 Pagi

News | Rabu, 27 Desember 2023 | 00:10 WIB

Sebelum Jadi Gubernur Lukas Enembe Cuma Punya 2 Mobil, Berikut 4 Kendaraan yang Kini Jadi Peninggalan

Sebelum Jadi Gubernur Lukas Enembe Cuma Punya 2 Mobil, Berikut 4 Kendaraan yang Kini Jadi Peninggalan

Otomotif | Selasa, 26 Desember 2023 | 21:20 WIB

Ganjar Pranowo: Saya Punya Cawapres Oke, Penyakit Korupsi Harus Kami Tuntaskan

Ganjar Pranowo: Saya Punya Cawapres Oke, Penyakit Korupsi Harus Kami Tuntaskan

Kotak Suara | Selasa, 26 Desember 2023 | 20:04 WIB

Begini Doa AHY untuk Lukas Enembe yang Wafat: Semoga Diterima Segala Amal Kebaikannya Selama Hidup

Begini Doa AHY untuk Lukas Enembe yang Wafat: Semoga Diterima Segala Amal Kebaikannya Selama Hidup

Video | Selasa, 26 Desember 2023 | 18:00 WIB

Lukas Enembe Meninggal Dunia, AHY Sampaikan Duka Cita dengan Cara Begini

Lukas Enembe Meninggal Dunia, AHY Sampaikan Duka Cita dengan Cara Begini

News | Selasa, 26 Desember 2023 | 18:23 WIB

Terkini

7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu

7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik

Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:40 WIB

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:32 WIB

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:21 WIB

×