Kecelakaan di Smelter Terus Berulang: Nyawa Tidak Bisa Dibayar dengan Uang

Kamis, 28 Desember 2023 | 16:15 WIB
Kecelakaan di Smelter Terus Berulang: Nyawa Tidak Bisa Dibayar dengan Uang
Ilustrasi smelter (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tren asia juga menyoroti UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang dianggap usang. Masa pelanggar hukum K3 hanya mendapat hukuman maksimal 3 bulan penjara dan denda Rp100 ribu.

Ujung-ujungnya penyelesaian masalah berupa kompensasi dan uang duka. Tindakan- tindakan ini dianggap menyepelekan. Memang kejadian telah terjadi dan kompensasi itu wajib.

Namun, nyawa tidak bisa dibayar dengan uang. Dalam hal ini perusahaan harus melakukan evaluasi, begitu juga dengan pemerintah dalam menegaskan kebijakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI