Badal Haji untuk Orang Meninggal: Syarat, Cara, dan Dasar Hukumnya

Vania Rossa Suara.Com
Sabtu, 26 April 2025 | 08:13 WIB
Badal Haji untuk Orang Meninggal: Syarat, Cara, dan Dasar Hukumnya
Cara Badal Haji untuk Orang Meninggal (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badal haji adalah sebuah amalan yang memungkinkan seseorang untuk menunaikan ibadah haji atas nama orang lain yang sudah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakannya karena alasan kesehatan. Lantas, bagaimana cara badal haji orang meninggal?

Konsep ini memberikan kesempatan bagi umat Islam untuk saling membantu dalam memenuhi kewajiban agama, terutama bagi mereka yang terhalang oleh keadaan fisik atau kematian.

Pelaksanaan badal haji memiliki dasar hukum yang jelas dalam ajaran Islam, di mana ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa praktik ini diperbolehkan.

Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar ibadah haji ini sah menurut hukum Islam dan diterima oleh Allah SWT. Simak penjelasan selengkapnya seperti dikutip dari situs resmi BPKH dan sumber lainnya.

Hukum dan Dasar Badal Haji

Badal haji diperbolehkan dalam agama Islam berdasarkan berbagai dalil yang menguatkan pelaksanaan haji atas nama orang lain.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, dalam sebuah hadis seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai ibunya yang berniat untuk berhaji, namun meninggal dunia sebelum kesempatan itu datang.

Rasulullah SAW menjawab bahwa boleh bagi anak tersebut untuk menggantikan ibadah haji untuk ibunya (HR Bukhari dan Muslim).

Menurut mayoritas ulama dari berbagai mazhab, hukum badal haji adalah sah untuk orang yang sudah meninggal atau yang tidak mampu melaksanakan haji karena alasan medis atau usia lanjut. Namun, terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Cek Update Pelunasan Haji 2025: 211.699 Jemaah Sudah Bayar, Sisa Kuota Tersisa di Tiga Provinsi

Syarat Melaksanakan Badal Haji

1. Sudah Melaksanakan Haji untuk Diri Sendiri

Sebelum melakukan badal haji untuk orang lain, seseorang diwajibkan untuk terlebih dahulu menunaikan haji untuk dirinya sendiri.

Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, di mana Rasulullah SAW menegaskan bahwa seseorang harus terlebih dahulu berhaji untuk dirinya, baru kemudian menggantikan haji untuk orang lain.

2. Niat untuk Menghajikan Orang Lain Saat Ihram

Untuk melaksanakan badal haji bagi orang lain, niat tersebut harus diucapkan pada saat memulai ihram. Bacaan niat yang umum digunakan adalah:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI