Indra Charismiadji Terjerat Kasus Pajak
Indra Charismiadji terjerat kasus hukum dan saat ini ia ditahan aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas dugaan penggelapan pajak. Indra ditetapkan sebagai tersangka kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah merugikan kas negara sebesar Rp1,1 miliar.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) Mahfuddin Cakra Saputra mengungkapkan bahwa Indra akan ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu, 27 Desember 2023 sampai 15 Januari 2024 mendatang. Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan aturan dalam Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023.
Lebih lanjut, Cakra mengungkapkan bahwa Indra melakukan penggelapan dana bersama dengab Ike Andriani. Keduanya diketahui adalah pemilik atau pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya. Cakra mengatakan Indra dan Ike diduga secara sengaja tidak melaporkan surat pemberitahuan masa PPN maupum menyetorkan PPN yang sudah dipungut ke kas negara selama periode bulan Januari-Desember 2019.
Atas perbuatan yang merugikan negara itu, Indra dan Ike dijerat hukum dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal subsider Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Lalu pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta, dijerat Pasal 3 dan Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Demikianlah ulasan tentang rekam jejak Indra Charismiadji juru bicara (jubir) Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau AMIN. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari