Menurut Alhafiz Kurniawan, Syekh M Ibrahim Al-Baijuri dalam kutipannya itu mengatakan, umat Islam wajib menjaga keberlangsungan negara dengan adanya sosok pemimpin. Kewajiban ini bersifat syari, bukan aqli. Dijelaskan pula oleh Syekh M Ibrahim Al-Baijuri dari kitab yang sama,
قوله (بالشرع فاعلم لا بحكم العقل) أي إن وجوب نصب الإمام بالشرع عند أهل السنة فاعلم ذلك
Artinya, “(Berdasarkan perintah syariat, patut diketahui, bukan berdasarkan hukum logika), maksudnya, penegakan pemerintahan merupakan kewajiban sesuai perintah syariat bagi kalangan Ahlussunnah wal jamaah. Pahamilah hal demikian,”

Sehingga dapat disimpulkan bahwa datang ke TPS dengan tujuan memilih pemimpin dalam rangka menjaga tegaknya keberlangsungan pemerintahan yang sah adalah wajib menurut syariat.
Dengan kata lain, menolak untuk memberikan suara (golput) adalah tindakan yang tidak sesuai dengan pandangan Islam terkait keharusan menjaga keberlangsungan pemerintahan yang sah.
Meskipun pemilihan umum tidak dapat secara instan memperbaiki keadaan yang buruk, tetapi pemilu diadakan untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan yang sah, sehingga berbagai aspek kehidupan seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, pendidikan, kesehatan, dan hukum dapat tetap berjalan. Meski demikian, harapan kita adalah agar pemilu dapat membawa perubahan positif dalam semua bidang.
Wallahu alam bisshawab
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: TKN Beberkan Alasan Gibran Tidak Perlu Hadiri Pemanggilan Bawaslu 2 Januari 2024