Golput dalam Pandangan Islam
Menurut Alhafiz Kurniawan dalam NU Online menjelaskan, secara konstitusi, partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum di TPS adalah hak masing-masing tanpa sanksi hukum untuk absen.
Meskipun demikian, undangan KPU untuk hadir di TPS dianggap sebagai keharusan darurat untuk menjaga kelancaran pemerintahan yang sah, meski tanpa sanksi konstitusional. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh M Ibrahim Al-Baijuri dalam kitab Tuhfatul Murid ala Jauharatit Tauhid.
قوله (وواجب نصب إمام عدل) أي نصب إمام عدل واجب على الأمة عند عدم النص من الله أو رسوله على معين وعدم الاستخلاف من الإمام السابق... ولا فرق في وجوب نصب الإمام بين زمن الفتنة وغيره كما هو مذهب أهل السنة وأكثر المعتزلة
Artinya, “(Wajib menegakkan pemerintah yang adil) dengan maksud, umat diwajibkan untuk menegakkan pemerintahan yang adil ketika tidak ada nash dari Allah atau rasul-Nya pada pribadi tertentu, dan tidak ada penunjukkan pengganti dari pemerintah sebelumnya. Tidak ada perbedaan soal kewajiban menegakkan pemerintahan di zaman kaos/fitnah atau situasi stabil-kondusif-normal sebagaimana pandangan Mazhab Ahlussunnah dan mayoritas ulama Muktazilah."
Menurut Alhafiz Kurniawan, Syekh M Ibrahim Al-Baijuri dalam kutipannya itu mengatakan, umat Islam wajib menjaga keberlangsungan negara dengan adanya sosok pemimpin. Kewajiban ini bersifat syari, bukan aqli. Dijelaskan pula oleh Syekh M Ibrahim Al-Baijuri dari kitab yang sama,
قوله (بالشرع فاعلم لا بحكم العقل) أي إن وجوب نصب الإمام بالشرع عند أهل السنة فاعلم ذلك
Artinya, “(Berdasarkan perintah syariat, patut diketahui, bukan berdasarkan hukum logika), maksudnya, penegakan pemerintahan merupakan kewajiban sesuai perintah syariat bagi kalangan Ahlussunnah wal jamaah. Pahamilah hal demikian,”

Sehingga dapat disimpulkan bahwa datang ke TPS dengan tujuan memilih pemimpin dalam rangka menjaga tegaknya keberlangsungan pemerintahan yang sah adalah wajib menurut syariat.
Baca Juga: TKN Beberkan Alasan Gibran Tidak Perlu Hadiri Pemanggilan Bawaslu 2 Januari 2024
Dengan kata lain, menolak untuk memberikan suara (golput) adalah tindakan yang tidak sesuai dengan pandangan Islam terkait keharusan menjaga keberlangsungan pemerintahan yang sah.