Meskipun ia langsung menghapus unggahan tersebut, ia tetap dilaporkan oleh Ketua Darmapala Nusantara, Kevin Wu dengan tuduhan penistaan agama umat Buddha. Roy pun harus menjalani hukuman penjara sejak Agustus 2022 hingga bebas pada Mei 2023 lalu.
6. Tudingan hoaks soal mikrofon Gibran
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Relawan Pilar 08 melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri pada Selasa (2/1/2024) kemarin. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Fajri menjelaskan laporan ini dilayangkan karena Roy Suryo menuding Gibran menggunakan tiga mikrofon dan headset atau earphone saat Debat Cawapres di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023) lalu. Akibat daripada tudingan yang dinilai tidak benar atau hoaks itu, menurutnya telah menimbulkan kegaduhan.
Atas hal itu, Fajri mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Menurutnya, tudingan mantan Menpora terhadap cawapres nomor urut 2 yang disebut memakai tiga mikrofon dan earphone saat debat cawapres itu telah diluruskan oleh KPU dan stasiun TV yang menyiarkan.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Bareskrim Polri Segera Panggil Roy Suryo Terkait Kasus Hoaks Tiga Mikrofon Gibran di Debat Cawapres