Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia, Lengkap dengan Isi Kutipan Rocky Gerung

Ruth Meliana

Selasa, 09 Januari 2024 | 14:19 WIB
Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia, Lengkap dengan Isi Kutipan Rocky Gerung
Terdakwa Haris Azhar saat membacakan pleidoi di sidang kasus Lord Luhut di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Vonis bebas kedua aktivis itu resmi dibacakan oleh hakim pada Senin (8/1/2024).

Adapun Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana yang memukul palu atas vonis bebas kepada Haris Azhar-Fathia. Selain Cokorda, dua hakim anggota lainnya, yaitu hakim Agam Syarief Baharuddin dan Muhammad Djohan Arifin juga sepakat memberikan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus "Lord" Luhut.

Momen vonis bebas ini pun banyak diperbincangkan di media sosial. Tak sedikit warganet yang memuji para hakim atas keberanian mereka memberikan vonis bebas dengan dasar kebebasan berpendapat.

Lalu, siapa sosok ketiga hakim tersebut? Simak inilah rekam jejak 3 hakim yang bebaskan Haris Azhar dan Fathia selengkapnya.

Rekam Jejak Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana

Dalam persidangan Haris Azhar-Fathia, Cokorda Gede Arthana S.H.,M.H. Arthana ditunjuk sebagai ketua majelis hakim sejak awal sidang bergulir.

Menyandur dari situs resmi Mahkamah Agung, Arthana telah ditugaskan sebagai hakim di PN Jaktim sejak November 2022. Sebelumnya, Arthana sempat ditugaskan di PN Surabaya.

Tak hanya di PN Surabaya, Arthana juga pernah ditugaskan di PN Jayapura, serta sempat menjabat sebagai Ketua PN Singaraja Bali.

Salah satu kasus besar yang pernah diadilinya adalah kasus suap dalam Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga. Kasus ini melibatkan Bupati Sidoarjo pada tahun 2020, yaitu Saiful Ilah (Abah Ipul).

baca juga

Arthana lantas menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Saiful yang terbukti menerima suap. Selain itu, Saiful juga dijatuhi denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Rekam Jejak Hakim Anggota Agam Syarief Baharuddin

Salah satu hakim anggota majelis hakim persidangan Haris adalah Agam Syarief Baharuddin S.H.,M.H.,. Sebelum bertugas di PN Jakarta Timur, hakim Agam pernah ditugaskan sebagai Ketua PN Demak.

Sosoknya juga beberapa kali ditugaskan di beberapa PN di wilayah Jawa Tengah. Agam bahkan pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Cimahi. 

Salah satu kasus besar yang pernah ditangani oleh Agam ialah kasus kerumunan Megamendung. Kasus itu menyeret nama ulama Habib Rizieq Shihab. Adapun dalam persidangan kasus tersebut, Agam berperan sebagai hakim anggota.

Rekam Jejak Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin

Sama seperti hakim Agam, Djohan Arifin, S.H., juga pernah berperan sebagai hakim anggota dalam kasus kerumunan Megamendung yang menyeret ulama Habib Rizieq Shihab.

Sebelum ditugaskan di PN Jakarta Timur, hakim Djohan sempat berpindah-pindah tugas. Ia tercatat pernah bertugas sebagai hakim di PN Sambas, PN Tarakan, PN Semarang, hingga PN Magelang.

Hakim kutip ucapan Rocky Gerung

Vonis bebas terhadap Haris Azhar-Fathia ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satu alasannya karena pertimbangan vonis yang dinilai adil saat dibacakan oleh hakim anggota Agam Syarief. Apalagi hakim juga ikut membacakan kalimat penutup dengan mengutip ucapan ahli filsafat, Rocky Gerung.

"Menimbang, bahwa majelis hakim menukil peribahasa latin yang berbunyi cogitationis poenam nemo patitur yang artinya tidak ada seorang pun yang boleh dihukum karena apa yang dipikirkannya, hal mana sejalan dengan pernyataan ahli filsafat Rocky Gerung yang bahwa kebebasan bersifat absolut dan kebebasan tidak dapat dibatasi kecuali apabila kebebasan tersebut sudah menunjuk hidung orang yang dikritisi." ucap hakim Agam. Ia pun melanjutkan kalimatnya,

"Menimbang, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi, menjunjung tinggi kebebasan berpikir, berpendapat, dan berekskpresi sebagai hak dasar setiap manusia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 28 UUD 1945.

Menimbang, bahwa menjadi seorang pejabat di dalam pemerintahan harus siap untuk mendapat kritik baik personalitinya maupun kinerjanya bahkan seorang Presiden Joko Widodo sering mendapatkan kritikan,cercaan, bahkan hinaan baik berkenaan dengan kinerjanya, intelektualitasnya, juga fisiknya.

Namun beliau tetap menjadi seorang yang rendah hati, tidak pernah menghiraukan semua itu. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi beliau," tutup hakim Agam Syarief Baharuddin.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Akhirnya Hakim Memvonis Bebas

Kronologi Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Akhirnya Hakim Memvonis Bebas

News | Selasa, 09 Januari 2024 | 13:36 WIB

Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia, Hakim Nyatakan Frasa 'Lord Luhut' Bukan Pencemaran Nama Baik

Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia, Hakim Nyatakan Frasa 'Lord Luhut' Bukan Pencemaran Nama Baik

News | Selasa, 09 Januari 2024 | 11:22 WIB

Haris-Fatia Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Komnas HAM Sebut UU ITE Ancaman Bagi Rakyat

Haris-Fatia Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Komnas HAM Sebut UU ITE Ancaman Bagi Rakyat

News | Selasa, 09 Januari 2024 | 11:17 WIB

Liburan ke Jepang, Okin Santap Daging Kuda Mentah

Liburan ke Jepang, Okin Santap Daging Kuda Mentah

Lifestyle | Senin, 08 Januari 2024 | 18:31 WIB

Sesuai Harapan Luhut, Jaksa Ajukan Kasasi Usai Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas

Sesuai Harapan Luhut, Jaksa Ajukan Kasasi Usai Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas

News | Senin, 08 Januari 2024 | 17:42 WIB

Sosok Cem Junet Peerk, Mantan Suami Siti KDI Kini Sudah Punya Gandengan Baru

Sosok Cem Junet Peerk, Mantan Suami Siti KDI Kini Sudah Punya Gandengan Baru

Lifestyle | Senin, 08 Januari 2024 | 17:35 WIB

Terkini

Dimyati Natakusumah Tepis Isu Anaknya Pakai Uang Negara Demi Nonton K-Pop di Korsel

Dimyati Natakusumah Tepis Isu Anaknya Pakai Uang Negara Demi Nonton K-Pop di Korsel

Banten | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:44 WIB

Sebut Jokowi Master yang Merusak, Anthony Budiawan: Dia 'Beli' Orang untuk Mendukungnya

Sebut Jokowi Master yang Merusak, Anthony Budiawan: Dia 'Beli' Orang untuk Mendukungnya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:43 WIB

Menemukan Cinta di Jalur Pendakian

Menemukan Cinta di Jalur Pendakian

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:41 WIB

Ekonom Senior Sebut Program Andalan Prabowo Jauh Panggang dari Api: Tak Ada Nilainya

Ekonom Senior Sebut Program Andalan Prabowo Jauh Panggang dari Api: Tak Ada Nilainya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:38 WIB

Promo BRImo di Pameran IKM Kemenperin, Jajan Skincare Langsung Dapat Diskon!

Promo BRImo di Pameran IKM Kemenperin, Jajan Skincare Langsung Dapat Diskon!

Bri | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:37 WIB

Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam

Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam

Bogor | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Ramai Dikomplain Warga, Mobil Rusak Diparkir Sembarangan di Tebet Dipulangkan ke Depan Rumah Pemilik

Ramai Dikomplain Warga, Mobil Rusak Diparkir Sembarangan di Tebet Dipulangkan ke Depan Rumah Pemilik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:31 WIB

BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur

BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:28 WIB

Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan

Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:16 WIB

×