Gugat Status Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Eddy Hiariej hingga Menang Lawan KPK di Praperadilan

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 31 Januari 2024 | 15:14 WIB
Gugat Status Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Eddy Hiariej hingga Menang Lawan KPK di Praperadilan
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memenangkan sidang praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi sebesar Rp 8 miliar yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut penetapan tersangka tersebut tidaklah sah.

Tak hanya itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi dari KPK.

Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tutur hakim dalam persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/1/2024).

Lantas, seperti apakah perjalanan kasus Eddy Hiariej dari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK hingga menang di sidang praperadilan? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Perjalanan kasus Eddy Hiariej

Seperti diketahui, Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Yosi Andika Mulyadi yang berperan sebagai pengacara Eddy dan Yogi Arie Rukmana sebagai asisten pribadi Eddy.

Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan dengan total Rp 8 miliar.

Eddy Hiariej diketahui sudah dua kali mengajukan permohonan praperadilan pada status tersangkanya. Praperadilan Eddy yang pertama dicabut karena permohonan tersebut diajukan bersama dengan Yosi dan juga Yogi selamu pemohon.

Lalu, Eddy kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk yang kedua kali. Di mana hanga ia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.

Setidaknya, ada sembilan petitum permohonan yang diajukan oleh Eddy dalam praperadilan tersebut. Diantaranya yaitu:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari pemohon Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
  3. Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka pada pemohon dari termohon.
  4. Menyatakan adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./146/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon.
  5. Memberikan perintah pada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./146/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dalam kasus ini.
  6. Menyebut seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan juga larangan bepergian ke luar negeri, oleh termohon pada diri pemohon atau keluarga pemohon.
  7. Menyebut tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan secara lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka pada pemohon.
  8. Mengembalikan segala hak hukum pemohon pada tindakan-tindakan yang sudah dilakukan oleh termohon.
  9. Memberikan hukuman termohon untuk membayar biaya perkara yang ada dalam perkara aquo.

Suara.com - Setelah melewati beberapa proses, kini hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penetapan tersangka KPK kepada mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kasus suap dan gratifikasi tidak sah.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geledah Rumah Bupati Sidoarjo, Barang Bukti Apa yang Ditemukan KPK?

Geledah Rumah Bupati Sidoarjo, Barang Bukti Apa yang Ditemukan KPK?

News | Rabu, 31 Januari 2024 | 14:04 WIB

Eddy Hiariej Menang, Pimpinan KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Akal atau Masuk Angin?

Eddy Hiariej Menang, Pimpinan KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Akal atau Masuk Angin?

News | Rabu, 31 Januari 2024 | 13:07 WIB

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan, Begini Kata KPK

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan, Begini Kata KPK

News | Rabu, 31 Januari 2024 | 07:49 WIB

Respons KPK Usai Dikalahkan Eddy Hiariej Di Sidang Praperadilan

Respons KPK Usai Dikalahkan Eddy Hiariej Di Sidang Praperadilan

News | Rabu, 31 Januari 2024 | 06:18 WIB

Pemanggilan KPK Dinilai terkait Politik, Rajiv: Saya Yakin KPK Profesional

Pemanggilan KPK Dinilai terkait Politik, Rajiv: Saya Yakin KPK Profesional

Kotak Suara | Selasa, 30 Januari 2024 | 23:02 WIB

Bicara Komitmen Antikorupsi, TKN Sebut Hanya Prabowo-Gibran yang Belum Pernah Dipanggil KPK

Bicara Komitmen Antikorupsi, TKN Sebut Hanya Prabowo-Gibran yang Belum Pernah Dipanggil KPK

News | Selasa, 30 Januari 2024 | 21:07 WIB

Hakim Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah, Reaksi KPK usai Keok dengan Eddy Hiariej di Sidang Praperadilan

Hakim Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah, Reaksi KPK usai Keok dengan Eddy Hiariej di Sidang Praperadilan

News | Selasa, 30 Januari 2024 | 19:05 WIB

Terkini

5 Body Lotion untuk Mencerahkan dan Meratakan Warna Kulit Setelah Mudik

5 Body Lotion untuk Mencerahkan dan Meratakan Warna Kulit Setelah Mudik

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:50 WIB

Terpopuler: Bank BCA Kapan Buka? Promo Alfamart Paling Murah Sejagat

Terpopuler: Bank BCA Kapan Buka? Promo Alfamart Paling Murah Sejagat

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:50 WIB

7 Rekomendasi Sunscreen Ringan Hasil Matte, Tidak Bikin Wajah Kelihatan Berminyak

7 Rekomendasi Sunscreen Ringan Hasil Matte, Tidak Bikin Wajah Kelihatan Berminyak

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:35 WIB

5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang

5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:42 WIB

5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran

5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:37 WIB

Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:33 WIB

Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas

Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pakai Sunscreen Dulu atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare yang Benar

Pakai Sunscreen Dulu atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare yang Benar

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:05 WIB

Bacaan Niat Puasa Enam Hari di Bulan Syawal, Ini Waktu Terbaik dan Keutamaannya

Bacaan Niat Puasa Enam Hari di Bulan Syawal, Ini Waktu Terbaik dan Keutamaannya

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:50 WIB

Promo Nonton Bioskop Spesial Lebaran, Dapat Cashback hingga Beli 1 Gratis 1 Tiket

Promo Nonton Bioskop Spesial Lebaran, Dapat Cashback hingga Beli 1 Gratis 1 Tiket

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:46 WIB