Selain itu, jika kue keranjang tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan Islam, maka boleh-boleh saja memakannya alias tidak haram.
Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai hukum orang Islam makan kue keranjang, sebaiknya umat Muslim menyikapinya secara bijaksana dan tidak menjadikan perbedaan yang ada sebagai pemicu perpecahan antarumat beragama.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni