Seluruh warga Indonesia yang memenuhi syarat mencoblos diwajibkan melakukan pencoblosan di TPS yang sudah ditentukan. Sementara bagi yang terpaksa harus mencoblos di kota lain, harus mengurus terlebih dahulu untuk pindah Daftar Pemilih Tetap (DPT) maksimal 7 hari sebelum diselenggarakannya pemilu.
Demikian itu informasi coblos Pemilu 2024 sampai jam berapa.
Kontributor : Mutaya Saroh