Beda Gaji Gibran vs AHY: Wali Kota Solo versus Menteri ATR, Siapa Lebih Banyak?

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 27 Februari 2024 | 15:07 WIB
Beda Gaji Gibran vs AHY: Wali Kota Solo versus Menteri ATR, Siapa Lebih Banyak?
Potret Gibran Rakabuming Raka dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Artinya, Gibran berhak menerima tunjangan operasional senilai Rp84,3 juta per bulan. Jika dijumlahkan dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan, maka Gibran berhak menerima gaji sebesar Rp90,18 juta per bulan.

Gaji AHY selaku Menteri ATR/BPN

AHY (Instagram/agusyudhoyono)
AHY (Instagram/agusyudhoyono)

AHY baru resmi dilantik sebagai Menteri ATR/BPN sejak satu minggu lalu. Sebelum menjabat sebagai menteri, AHY sempat menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat selama hampir 4 tahun.

Gaji AHY selaku menteri pun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Sesuai PP tersebut, AHY selaku menteri berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Tak hanya itu, AHY juga berhak menerima tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Jika ditotal, AHY berhak menerima gaji sebesar Rp18.648.000. Namun, besaran gaji ini belum termasuk berbagai tunjangan lain seperti tunjangan operasional, tunjangan keluarga, dan lain-lain.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI