Apakah Anak Dalam Kandungan Wajib Bayar Zakat Fitrah? Begini Kata Ustaz Abdul Somad

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:54 WIB
Apakah Anak Dalam Kandungan Wajib Bayar Zakat Fitrah? Begini Kata Ustaz Abdul Somad
Ilustrasi zakat fitrah. (Freepik)

Suara.com - Salah satu kewajiban umat Muslim pasca melaksanakan ibadah puasa Ramadhan adalah membayar zakat fitrah. Dikutip dari laman resmi Basnas, zakat fitrah merupakan wujud rasa syukur atas nikmat berpuasa dan sebagai bentuk pembersihan diri dari dosa serta kesalahan selama bulan Ramadhan.

Ditegaskan Ustaz Abdul Somad di salah satu ceramahnya, zakat fitrah wajib dibayarkan hingga maksimal ketika khatib salat Idul Fitri naik mimbar. “Begitu khatib naik mimbar, ‘Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh’, habis. Dia bernilai shodaqoh biasa saja,” ungkapnya, dikutip dari kanal YouTube GOto ISLAM, Selasa (26/3/2024).

Ustaz Abdul Somad (UAS). [Istimewa]
Ustaz Abdul Somad (UAS). [Istimewa]


Ustaz Abdul Somad menerangkan terdapat dua waktu terkait pembayaran zakat fitrah. Yang perlu digarisbawahi adalah waktu wajib membayar zakat fitrah yang berlaku kepada setiap Muslim yang hidup dalam rentang waktu tersebut.

“Wajibnya itu kapan? Dari mulai azan Maghrib, malam Takbir, sampai khatib naik mimbar. Siapa yang hidup di waktu ini, wajib dia bayar zakat fitrah,” ucap Ustaz Abdul Somad.

Lantas bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah untuk bayi yang masih dalam kandungan?

“Tak wajib. Janin di dalam apa di luar (kandungan)? Di dalam. Mana wajib. Begitu dia keluar (dilahirkan), baru wajib,” jawab Ustaz Abdul Somad menekankan.

Hal yang sama berlaku untuk seseorang yang meninggal dunia. Seandainya sudah membayar zakat fitrah sebelum waktu wajibnya, kemudian meninggal dunia, maka zakat fitrah tersebut tidak boleh diambil kembali.


“(Misal) hari raya ahad, habis ashar meninggal dia, tak wajib bayar zakat fitrah. Jam 5 (sore) meninggal, tak wajib. Jam 6 meninggal, tak wajib karena Maghrib sekarang 18.21,” terang Ustaz Abdul Somad.

“Bagaimana dengan anak kecil yang baru lahir? Siapa yang hidup dari sejak azan Maghrib sampai khatib naik mimbar, wajib hukumnya,” imbuhnya, atau dengan kata lain anak yang dilahirkan pada malam takbir pun diwajibkan membayar zakat fitrah.

Baca Juga: Rayakan Ramadan, Koleksi Terbaru Eiger Ajak Kembali pada Persatuan

BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 adalah berupa 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka zakat fitrah itu setara dengan Rp45 ribu sampai Rp55 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI