TKW Bawa Emas 3 Kg Kena Pajak Rp360 Juta, Cek Lagi Aturan Membawa Barang Berharga dari Luar Negeri

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 17 April 2024 | 18:46 WIB
TKW Bawa Emas 3 Kg Kena Pajak Rp360 Juta, Cek Lagi Aturan Membawa Barang Berharga dari Luar Negeri
TKW Bawa Emas 3 Kg Kena Pajak Rp360 Juta, Cek Lagi Aturan Membawa Barang Berharga dari Luar Negeri [shutterstock]

Suara.com - Sebuah video berisi pengakuan seorang TKW asal Madura yang dikenai pajak hingga Rp 360 juta saat pulang ke Indonesia mendadak viral di media sosial. TKW itu dikenai pajak lantaran membawa emas seberat 3 kg. Atas kejadian ini, aturan bawa emas dari luar negeri pun menuai sorotan. 

Seperti yang diketahui dari unggahan akun Instagram @lambe_turah pada Rabu, 17 April 2024, ada seorang TKW asal Madura bernama Risma mengaku baru saja pulang ke Indonesia setelah bekerja di Arab Saudi. Kepulangannya itu membawa buah tangan berupa emas seberat 3 Kg setelah bekerja jadi TKW. 

Sayangnya, nasib Risma kala itu sedang apes. Hal ini lantaran, terdapat salah satu pihak beacukai mencegahnya di Bandara Juanda Surabaya lalu meminta dirinya untuk membayar pajak sebesar Rp 360 juta. 

Alih-alih panik atau geram lantaran pajak bernilai sangat fantastis, Rimsa justru masih bersikap biasa dan santai. Ia mengaku bahwa peraturan tersebut memang hal wajar yang harus dipatuhi setiap orang yang membawa emas. 

Oleh sebab itu, Risma akhirnya dengan sangat terpaksa harus merogoh koceknya hingga dalam-dalam untuk membayar pajak emas yang nilainya sangat fantastis tersebut. 

“Ya kalau menurut saya sih itu bukan kendala, sudah wajar karena kan peraturan itu nggak bisa banyak atau pun lebih. Sedangkan saya waktu itu (membawa emas) lebih atau bahkan bisa dibilang banyak, ya jadi harus bayar di tempat,” ungkap Risma, dikutip Suara.com pada Rabu, 17 April 2024. 

“Sejumlah tiga ratus enam puluh (juta), karena berupa emas. Itu pun yang sudah dipakai seperti ini (di tangan), ini (di leher) sudah tidak ditimbang. Anggaplah itu bonus dari atasannya, lantaran saya melakukan penawaran dan minta pengurangan sebab hitungannya saat itu per gram Rp300 ribu,” timpalnya. 

Berdasarkan pengalaman pahitnya ini, akhirnya membuat wanita asal Madura itu mewanti-wanti seluruh warga Indonesia yang tengah berada di luar negeri, untuk tidak membawa maupun membeli emas lebih dari 100 gram. Menurutnya, jauh lebih baik bila membeli emas di Indonesia saja sebab harga pajak di luar negeri sangatlah mahal. 

Aturan Bawa Emas dari Luar Negeri 

Melansir dari laman Bea Cukai Yogyakarta, terdapat batasan nilai barang yang diizinkan atau bebas dari bea masuk (BM) maupun pajak dalam rangka impor (PDRI). Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 terkait Impor Barang yang dibawa oleh para Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, serta Barang Kiriman. 

baca juga

Melalui peraturan itu, pemerintah menetapkan batas pembebasan bea masuk barang yang bersifat personal sebesar USD 500 per orang untuk satu kali kedatangan. Namun, bila seseorang membawa barang lebih dari USD 500 maka dirinya wajib dipungut BM dan PDRI, yaitu PPN, PPnBM, serta PPh. 

Di sisi lain, jika nilainya di bawah maupun setara itu, maka barang dari luar negeri tersebut tidak kena bea masuk. Sedangkan, perhiasan maupun emas senilai lebih dari USD 500 maka nilai lebihnya wajib dikenai BM dan PDRI. 

Bagaimana jika ada orang yang membawa atau memakai perhiasan emas dan dikenai pajak namun tak membawa uang saat di bandara atau terminal kedatangan? 

Ketentuan Jika Belum Bisa Bayar Pajak

Peraturannya, penumpang itu akan diberi waktu selama satu bulan atau 30 hari untuk membayar BM dan PDRI perhiasan emas yang nilainya melebihi ketentuan. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 pasal 31 menyebutkan bahwa barang yang belum diselesaikan formalitas kepabeanannya maka akan diberikan penangguhan selama satu bulan. 

Sedangkan jika tidak diselesaikan lebih dari 30 hari, maka disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 pasal 2 ayat 1 (a) atas barang yang dimaksud statusnya akan menjadi Barang Tidak Dikuasai. 

Adapun Barang Tidak Dikuasai merupakan barang yang tidak diklaim oleh pemiliknya atau sengaja tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara di dalam area pelabuhan dalam kurun waktu selama 30 hari. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawa Emas 3 kg Sepulang dari Arab Saudi, TKW Asal Madura Diminta Bayar Pajak Rp360 Juta

Bawa Emas 3 kg Sepulang dari Arab Saudi, TKW Asal Madura Diminta Bayar Pajak Rp360 Juta

News | Rabu, 17 April 2024 | 13:41 WIB

Permendag Pembatasan Barang Luar Negeri Dicabut, Begini Respon Mendag Zulhas

Permendag Pembatasan Barang Luar Negeri Dicabut, Begini Respon Mendag Zulhas

Bisnis | Rabu, 17 April 2024 | 11:43 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×