Syarat Scaling Gigi BPJS, Ini Ketentuan Khususnya

Farah Nabilla

Minggu, 21 April 2024 | 20:54 WIB
Syarat Scaling Gigi BPJS, Ini Ketentuan Khususnya
Syarat Scaling Gigi BPJS

Suara.com - Salah satu cara untuk jaga kesehatan gigi adalah dengan melakukan scaling gigi. Scaling gigi bisa dilakukan menggunakan BPJS. Akan tetapi, kamu harus memenuhi syarat scaling gigi BPJS terlebih dahulu. 

Scaling gigi bisa menelan biaya mahal jika dibayar tunai tanpa asuransi kesehatan. Oleh karena itu pula, banyak yang melewatkan perawatan kesehatan gigi tersebut. Namun sekarang masyarakat umum bisa ikut menjaga kesehatan gigi dengan melakukan scalling gigi memakai BPJS.

Scaling gigi sendiri merupakan perawatan gigi untuk membersihkan plak dan karang gigi dengan bantuan dokter gigi. Agar bisa melakukan scaling gigi, kita harus pergi ke dokter gigi dan mendapatkan perawatan secara manual atau menggunakan ultrasonik. 

Perawatan gigi ini bisa dimaksimalkan pula sampai untuk menghaluskan permukaan akar gigi sampai bagian gusi. Hasilnya, gigi menempel dengan lebih sehat dan kuat.

Syarat Scalling Gigi BPJS
Alasan beberapa orang tidak melakukan scalling gigi adalah karena biayanya yang mahal. Selain itu juga tidak memiliki arusansi kesehatan, sehingga pemeriksaan kesehatan gigi mereka tidak ada yang menanggungnya. 

Akan tetap, masyarakat telah mendapatkan fasilitas asuransi kesehatan dari BPJS. Fasilitas itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kelas I sampai Kelas III, termasuk untuk scalling gigi. Akan tetapi, harus memenuhi syarat terlebih dahulu.

Berikut syarat scalling gigi BPJS.
1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
2. Jika sudah terdaftar, kamu hanya perlu mendatangi Fasilitas Kesehatan (FASKES) pertama yang terdaftar di BPJS seperti puskesmas atau dokter praktik perorangan utau umum untuk mendaftarkan diri melakukan scalling gigi di fasilitas kesehatan tersebut. 
3. Biasanya, kamu hanya harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu berupa mengisi Daftar Isian Peserta. 
4. Lengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
5. Dokter akan melakukan pemeriksaan, jika ada indikasi medis sehingga pasien harus mendapatkan perawatan scaling, maka proses scaling gigi gratis pakai BPJS akan dilakukan.  

Penting untuk diperhatikan bahwa BPJS menanggung biaya scaling gigi berdasarkan indikasi medis bukan untuk alasan estetika. Layanan tersebut berdasarkan Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan. 

Apabila ditemukan indikasi medis yang lebih serius, kamu akan diberikan rujukan ke faskes lanjutan. Surat rujukan tersebut kemudian dapat digunakan untuk melaksanakan pengobatan atau perawatan tingkat lanjut di rumah sakit yang ditunjuk oleh faskes pertama. Biasanya akan dirujuk ke dokter spesialis atau sub spesialis di rumah sakit umum daerah.

baca juga


Demikian itu informasi syarat scaling gigi BPJS. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Perlu Repot Lagi! Begini Cara Auto Debet Iuran BPJS Kesehatan di BRI

Tak Perlu Repot Lagi! Begini Cara Auto Debet Iuran BPJS Kesehatan di BRI

Bri | Minggu, 21 April 2024 | 17:36 WIB

Awas, Kenali Berbagai Upaya Penipuan yang Mengatasnamakan BPJS Kesehatan Jakarta

Awas, Kenali Berbagai Upaya Penipuan yang Mengatasnamakan BPJS Kesehatan Jakarta

Bisnis | Sabtu, 20 April 2024 | 19:51 WIB

Syarat KUR BRI Wajib Punya BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya!

Syarat KUR BRI Wajib Punya BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya!

Bri | Kamis, 18 April 2024 | 17:59 WIB

Mau Ikuti Jejak Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Angkat Lily? Penuhi Syarat Adopsi Anak Ini

Mau Ikuti Jejak Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Angkat Lily? Penuhi Syarat Adopsi Anak Ini

Lifestyle | Selasa, 16 April 2024 | 20:45 WIB

Cara Daftar CPNS 2024 Lulusan SMK, Intip Besaran Gaji yang Didapatkan

Cara Daftar CPNS 2024 Lulusan SMK, Intip Besaran Gaji yang Didapatkan

Lifestyle | Senin, 15 April 2024 | 20:30 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×