11. Fasilitas kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
12. Fasilitas outlet oksigen tersedia.
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono pada bulan Juni 2023 sebelumnya juga sempat menyatakan penerapan KRIS fokus pada perbaikan fasilitas tidur. Dengan peningkatan ini, pasien kelas I BPJS Kesehatan yang tadinya menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang per unit, kelas II dengan kapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III dengan kapasitas 4-6 orang per kamar akan mengalami perubahan.
Dengan sistem KRIS, jumlah maksimum akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Penurunan tempat tidur itu merupakan salah satu dari 12 standar yang harus dipatuhi RS untuk mengimplementasikan penghapusan sistem kelas I-III.
Disebutkan juga bahwa pemerintah telah mulai menguji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit. Hasilnya, indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS.
Dengan adanya KRIS ini, peserta JKN akan mendapatkan fasilitas kesehatan yang seragam dengan peningkatan kualitas pelayanan. Meski demikian, kebijakan ini tidak menghapus kelas 1, 2 maupun 3. Peserta JKN masih bisa naik kelas dengan membayar biaya selisih yang tercover KRIS BPJS Kesehatan.
Demikianlah ulasan mengenai apa itu KRIS BPJS yang perlu diketahui. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3