"Ini masalah prioritas dalam pembangunan, ujung2nya politik. Karena IKN lebih mendatangkan cuan,makanya dana ratusan triliun mudah mengalir ke proyek tersebut,sedangkan pendidikan hanya dianggap sbg "cost" yang buang2 anggaran. Mungkin demikian filosofi yang dipakai?" kata @dokternanang.
"Sepertinya kampus unpad 1999 dgn sekarang beda jauh...... biaya listrik 1999 sama sekarang samakah ? Gaji dosennya apa nggk naik ?... apakah gedung 1999 sd sekarang tdk ada renovasi dan pembangunan baru serta peralatan lab masih yg 1999 ?.... pengen tahu saya....," kata @BeforeNowThen.
"Emang pejabat ya ngga becus ngurus negara. Coba kalo gw cerdas, sayangnya gw juga ngga sekola mpe tinggi. Terserah dah negri ini. But i love this country," kata @CepiHadwi.
Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan kenaikan UKT sebagai imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.
“Peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa (21/5/2024).
Nadiem mengatakan, banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan ini yaitu kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi, padahal hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang.
Bahkan, Nadiem menuturkan kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.
Nantinya, mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah akan masuk dalam UKT golongan pertama dan kedua yang besarannya telah ditetapkan pemerintah yaitu kelompok satu sebesar Rp500 ribu dan kelompok dua Rp1 juta.
Pemerintah sendiri juga mewajibkan bahwa penerima UKT kelompok satu dan kelompok dua pada setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus sebanyak 20 persen per tahun.