De Javu Putusan MA dan MK Soal Usia Calon Pejabat: Kembali Muluskan Langkah Anak Jokowi

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 30 Mei 2024 | 18:54 WIB
De Javu Putusan MA dan MK Soal Usia Calon Pejabat: Kembali Muluskan Langkah Anak Jokowi
Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep. [Instagram-@kasesangp]

Publik bereaksi keras usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan gugatan soal batas usia kepala daerah terutama calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).

Adapun masyarakat kini mulai mengalami de javu alias mengingat kembali soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga akhirnya mengubah batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Tak heran fenomena de javu tersebut terjadi. Sebab, kedua putusan tersebut secara langsung memuluskan langkah kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke pemerintahan.

Adapun putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa lolos mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, dan Kaesang Pangarep disinyalir bakal menyusul sang kakak dan mencalonkan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta.

Kilas balik keputusan MK yang muluskan Gibran jadi cawapres

Beberapa waktu yang lalu, publik gempar dengan keputusan MK yang mencabut batasan usia capres dan cawapres yang semula dipatok dengan minimal umur 40 tahun. Adapun dalam waktu yang bersamaan, sosok Gibran Rakabuming Raka telah digandeng oleh Prabowo Subianto sebagai cawapresnya.

Sayangnya, Gibran kala itu belum berusia 40 tahun, lantaran ia merupakan kelahiran 1 Oktober 1987 sehingga masih berusia 36 tahun. Sontak, berbagai gugatan dilayangkan ke MK untuk mengurangi atau mencabut batasan usia tersebut.

Salah satu pihak yang melayangkan gugatan yakni mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara. Meski beberapa kali MK menolak gugatan dari pihak lain, kala itu gugatan Almas diterima.

Almas kala itu memberikan argumen bahwa sepanjang seorang bakal calon presiden maupun wakil presiden sudah pernah berpengalaman memimpin daerah, ia boleh mendaftarkan diri kendati belum berusia 40 tahun. MK akhirnya mengabulkan gugatan tersebut.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK saat itu, Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Giliran MA kini kabulkan gugatan usia kepala daerah

MA sempat menerima gugatan dari Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terhadap  Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal tersebut menyaratkan bahwa 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.

Akhirnya, gugatan tersebut dikabulkan oleh MA sehingga kini seorang kepala daerah seperti calon gubernur dan calon wakil gubernur boleh mendaftarkan diri di bawah usia 30 tahun. Namun dengan catatan, calon gubernur maupun wakil gubernur yang mendaftar akan berusia 30 tahun kala menjabat.

MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kaesang Singgung Ingin Gandeng Anies di Pilkada Jakarta, Kini Malah Dilirik Gerindra

Kaesang Singgung Ingin Gandeng Anies di Pilkada Jakarta, Kini Malah Dilirik Gerindra

Lifestyle | Kamis, 30 Mei 2024 | 18:35 WIB

Soal Putusan MA, Politisi PDIP Sebut Hukum Kembali Diakali Penguasa Demi Anak: Pengkhianat Reformasi!

Soal Putusan MA, Politisi PDIP Sebut Hukum Kembali Diakali Penguasa Demi Anak: Pengkhianat Reformasi!

Kotak Suara | Kamis, 30 Mei 2024 | 16:45 WIB

Waketum Gerindra Soal Muncul Poster Budi Djiwandono Dan Kaesang: Itu Bentuk Aspirasi

Waketum Gerindra Soal Muncul Poster Budi Djiwandono Dan Kaesang: Itu Bentuk Aspirasi

Kotak Suara | Kamis, 30 Mei 2024 | 16:43 WIB

Liburan Bareng Jokowi ke Candi Borobudur Saat Rakernas PDIP, Gibran Ungkap Alasan Menohok

Liburan Bareng Jokowi ke Candi Borobudur Saat Rakernas PDIP, Gibran Ungkap Alasan Menohok

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 16:30 WIB

Prahara Usia Kaesang Pangarep Tak Penuhi Syarat Jadi Cawagub, Akankah Jadi Gibran Jilid 2?

Prahara Usia Kaesang Pangarep Tak Penuhi Syarat Jadi Cawagub, Akankah Jadi Gibran Jilid 2?

Lifestyle | Kamis, 30 Mei 2024 | 17:06 WIB

Terkini

Powder Blush vs Liquid Blush: Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Anda?

Powder Blush vs Liquid Blush: Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Anda?

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 18:44 WIB

5 Lip Tint yang Stain-nya Tahan Lama, Murah dan Tak Bikin Bibir Kering

5 Lip Tint yang Stain-nya Tahan Lama, Murah dan Tak Bikin Bibir Kering

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian

5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

UNIQLO x Cecilie Bahnsen Debut di Indonesia, Koleksi Feminin Romantis Siap Jadi Statement Daily Wear

UNIQLO x Cecilie Bahnsen Debut di Indonesia, Koleksi Feminin Romantis Siap Jadi Statement Daily Wear

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 18:03 WIB

Literasi Keuangan Jadi Kunci Perempuan Lebih Percaya Diri Kelola Bisnis

Literasi Keuangan Jadi Kunci Perempuan Lebih Percaya Diri Kelola Bisnis

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 17:46 WIB

Sepeda Hybrid Cocok Buat Apa? Ini 5 Pilihan Terbaik dengan Harga Bersahabat

Sepeda Hybrid Cocok Buat Apa? Ini 5 Pilihan Terbaik dengan Harga Bersahabat

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 17:21 WIB

Sepatu Salomon Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah untuk Hiking dan Aktivitas Outdoor

Sepatu Salomon Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah untuk Hiking dan Aktivitas Outdoor

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 16:47 WIB

Mendekati Usia 30? Ini Cara Simpel Jaga Elastisitas Kulit Biar Tetap Kencang dan Glowing

Mendekati Usia 30? Ini Cara Simpel Jaga Elastisitas Kulit Biar Tetap Kencang dan Glowing

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 16:44 WIB

Siapa Ayah Sambung Syifa Hadju? Ini Profil Andre Ariyantho yang Jadi Sorotan

Siapa Ayah Sambung Syifa Hadju? Ini Profil Andre Ariyantho yang Jadi Sorotan

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 16:31 WIB

Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah

Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 16:12 WIB