Hari Kesaktian Pancasila ditetapkan setiap tanggal 1 Oktober untuk mengenang keteguhan bangsa dalam mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dari ancaman kudeta pada 1965.
Apakah Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila Libur?
Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari besar nasional dan kemudian dijadikan hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 oleh Presiden Joko Widodo. Sehingga, masyarakat Indonesia memiliki waktu untuk merenungkan makna dan nilai-nilai Pancasila serta mengenang perjuangan para pendiri bangsa.
Sementara itu, Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 1 Oktober, meskipun diperingati secara resmi setiap tahun, namun tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional. Awalnya hari ini hanya diperingati secara khusus di lingkungan TNI AD, lalu ditetapkan menjadi hari nasional oleh Soeharto lewat Keppres Nomor 153 Tahun 1967 tentang Hari Kesaktian Pancasila.
Meskipun menjadi hari besar nasional, tanggal 1 Oktober tidak ditetapkan sebagai hari libur. Sampai saat ini juga belum ada aturan terbaru yang mengubah ketetapan tersebut, sehingga tanggal 1 Oktober tetap beraktivitas seperti biasa alias tidak libur tanggal merah.
Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni dan Hari Kesaktian Pancasila tanggal 1 Oktober.