Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengonfirmasi bahwa Arina mengklaim telah dirugikan Rp6,9 miliar.
Namun, lanjut Bintoro, kerugian korban tidak sampai Rp6,9 miliar, sesuai yang dilaporkan terlapor sendiri, yakni Arina. Hal ini diketahui berdasarkan hasil audit eksternal kepolisian.
"(Berdasarkan) hasil audit (keuangan) yang akan kami pakai, di laporan polisi (kerugian) Rp6,9 miliar. Tetapi setelah kami audit secara eksternal, (kerugian) tidak sampai (Rp6,9 miliar). Nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya," tandas Bintoro.
Jabatan Tiko dan Arina di PT Arjuna Advaya Sanjaya
Leo Siregar, kuasa hukum Arina Winarto, mengatakan bahwa kliennya memang tidak begitu ikut campur dalam mengurus perusahaan tersebut. Ia mempercayakan urusan bisnisnya kepada Tiko yang saat itu masih menjadi suaminya.
Dalam PT Arjuna Advaya Sanjaya, Tiko sendiri menjabat sebagai Direktur, sedangkan Arina menduduki jabatan Komisaris.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa