3. Tidak Boleh Menikah Lagi
Dalam Firman Tuhan yang tertuang dalam 1 Korintus 7:10 dijelaskan bahwa seorang istri dilarang untuk menceraikan suaminya. "Kepada orang-orang yang telah kawin aku--tidak, bukan aku, tetapi Tuhan--perintahkan, supaya seorang isteri tidak boleh menceraikan suaminya."
Bila seorang istri menceraikan suami dan kemudian menikah lagi, itu sama saja dengan berzina. Hal ini seperti yang diterangkan dalam Markus 10:12. "Dan jika si isteri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zinah."
Namun, jika suami meninggal dunia, maka seorang istri diperbolehkan untuk menikah kembali. Hal ini tertuang dalam 1 Korintus 7:39. "Isteri terikat selama suaminya hidup. Kalau suaminya telah meninggal, ia bebas untuk kawin dengan siapa saja yang dikehendakinya, asal orang itu adalah seorang yang percaya."