Aturan Pembagian Daging Kurban Idul Adha, Tak Boleh Sembarangan

Agung Pratnyawan Suara.Com
Kamis, 13 Juni 2024 | 18:37 WIB
Aturan Pembagian Daging Kurban Idul Adha, Tak Boleh Sembarangan
Ilustrasi Daging Kurban (Freepik)

Suara.com - Simak aturan pembagian daging kurban berikut ini agar Anda tidak keliru bagaimana cara membagi daging kurban pada Hari Raya Idul Adha 2024 besok.

Hari Raya Idul Adha 2024 akan datang sebentar lagi. Biasanya, akan ada banyak pembagian daging yang dilakukan oleh panitia kurban. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika berkurban, mulai dari syarat hewan kurban hingga pembagiannya.

Ketahui aturan pembagian daging kurban berikut ini agar Anda tidak keliru dalam pembagiannya. Sebab dalam pembagian hewan kurban, ada beberapa golongan yang harus didahulukan.

Syarat Hewan yang Bisa Dijadikan Kurban

Hewan yang bisa dijadikan kurban harus memenuhi tiga syarat:

  • Harus hewan ternak;
  • Harus mencapai usia minimal yang ditentukan syariat;
  • Harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.

Tentang anjuran berkurban

Para ulama sepakat untuk membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis, yakni ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah).

Jika kurban didasarkan pada nazar, maka umat muslim tidak diperkenankan untuk turut mengambil daging kurban dan memakannya meskipun hanya sedikit.

Sementara itu, bagi umat Islam yang berkurban karena bukan nazar justru dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging dari hewan kurban. Hal ini sebagaimana keterangan berikut:

Baca Juga: Cara Membedakan Daging Sapi dan Kambing, Panduan Lengkap untuk Idul Adha 2024

ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل

Artinya : "Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu." (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Sementara untuk pembagiannya, daging kurban dibagi menjadi tiga golongan menurut dikutip dari NU Online yakni:

1. Shohibul kurban

Shohibul kurban merupakan mereka yang berkurban. Menurut aturan agama, mereka yang berkurban paling banyak diperbolehkan mengambil maksimal sepertiga daging kurban.

Meski demikian, mereka tidak diperbolehkan menjualnya kepada orang lain. Daging kurban yang diperoleh haruslah dikonsumsi sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI