Aturan Pembagian Daging Kurban Idul Adha, Tak Boleh Sembarangan

Agung Pratnyawan Suara.Com
Kamis, 13 Juni 2024 | 18:37 WIB
Aturan Pembagian Daging Kurban Idul Adha, Tak Boleh Sembarangan
Ilustrasi Daging Kurban (Freepik)

2. Sahabat, kerabat dan tetangga

Setelah mereka yang berkurban mengambil haknya, maka sisanya bisa dibagikan kepada sahabat, kerabat dan tetangga.

Jumlah yang harus dibagikan kepada sahabat, kerabat dan tetangga sebanyak sepertiga bagian dari total keseluruhan hewan kurban,

3. Fakir dan miskin

Sementara pembagian ketiga bisa diberikan kepada fakir dan miskin. Jika menurut aturan, golongan ini sebenarnya berhak mendapat sepertiga daging hewan kurban.

Akan tetapi boleh untuk dilebihkan dari jatah para shohibul kurban yang berkenan untuk menyedekahkan bagiannya kepada fakir miskin sebagai bentuk rasa kepedulian dan solidaritas.

Kontributor : Damai Lestari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI