Untuk diketahui, terdapat beberapa syarat sah seseorang menunaikan ibadah Haji. Dikutip dari penjelasan di NU Online, ada 7 syarat sah Haji yang sudah dituliskan di berbagai keterangan Al Quran dan hadis.
“Artinya: ‘Syarat wajib haji ada tujuh, yaitu Islam, baligh, akal, merdeka, ada kendaraan dan bekal, keamanan di jalan, dan kondisi memungkinkan perjalanan haji,’” (Taqrib pada Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001 M/1422 H], halaman 177).”