Hal itu selaras dengan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Perpres tersebut menegaskan bahwa Presiden RI berhak menerima rumah pensiun setelah selesai menjabat.
Luasnya bukan main
Salah satu hal yang menakjubkan dari rumah pensiun Jokowi yakni adalah luasnya.
Terhitung, bahwa luas lahan rumah pensiun Jokowi mencapai 1,2 hektare alias 12.000 meter persegi.
Harganya puluhan juta per meter
Bukan cuma luasnya, harga rumah pensiun tersebut juga fantastis.
Permeter, harga tanah dipatok dengan harga Rp10 juta.
Sebelumnya, tanah tersebut diperoleh melalui Menteri Sekretaris Presiden (Mensesneg).
Baca Juga: Takut Pemilih Kabur, Pengamat Sebut Ridwan Kamil Belum Tentu Mau Gandeng Kaesang di Pilkada Jakarta
Pemerintah Kabupaten Karanganyar juga kini telah menerima Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)