Terbongkar! Segini Gaji Fantastis Haerul Saleh di BPK, Diduga Palak Kementan Rp12 Miliar untuk WTP

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:25 WIB
Terbongkar! Segini Gaji Fantastis Haerul Saleh di BPK, Diduga Palak Kementan Rp12 Miliar untuk WTP
Terbongkar! Segini Gaji Fantastis Haerul Saleh di BPK, Diduga Palak Kementan Rp12 Miliar untuk WTP (Dok. BPK)

Suara.com - Keterlibatan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Haerul Saleh, dalam kasus dugaan uang pelicin senilai Rp12 miliar terkait pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk audit laporan keuangan  Kementerian Pertanian (Kementan) ramai jadi perbincangan. Tak sedikit yang penasaran dengan gaji dan tunjangan anggota BPK.

Nama Haerul Saleh muncul ketika mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, membeberkan fakta terbaru dalam sidang yang digelar pada Rabu (19/6/2024) lalu. Dalam sidang tersebut, Kasdi mengungkap jika sempat terjadi pertemuan empat mata antara Haerul Saleh dengan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut  Kasdi, SYL dan Haerul Saleh, diduga membicarakan terkait opini WTP untuk Kementan. Perbincangan itu lantas berlanjut dengan pertemuan Kementan melalui Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) dengan anggota auditor BPK, Victor.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Dirjen PSP itu, kata Kasdi, diketahui terdapat permintaan dana dari BPK perihal pengamanan status WTP Kementan. Awalnya ia meminta Rp.10 Miliar, kemudian bertambah menjadi Rp.12 Miliar untuk mengamankan agar mendapat WTP.

Terseretnya Anggota IV BPK, Haerul Saleh membuat instansi tersebut jadi sorotan publik. Hingga tak sedikit yang mencari tahu gaji dan tunjangan anggota BPK RI. Berikut ulasan selengkapnya.

Apa Itu BPK RI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan Lembaga negara yang bebas serta mandiri dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara 1945.

BPK dibentuk berdasarkan pada Pasal 23 Ayat 5 Bab VIII terkait Hal Keuangan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum adanya perubahan. Usai terjadi perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945, BPK diatur pada Pasal 23E Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Gaji dan Tunjangan Anggota BPK

Gaji dan tunjangan pegawai BPK RI diketahui tergantung pada jabatan yang diemban, golongan, serta kinerja mereka. Gaji pokok pegawai BPK sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) No. 100 Tahun 2022 tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Adapun Gaji Pegawai Negeri Di Badan Pemeriksa Keuangan, Gaji seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Badan Pemeriksa Keuangan sekitar Rp1,5 juta -Rp5,9 juta.

Besarnya gaji tersebut tergantung dari tingginya pangkat anggota ASN itu. Diketahui, haji rata-rata BPK RI sebesar 6,41 Juta/Bulan. Berikut adalah besaran gaji untuk beberapa pangkat BPK RI:

baca juga

• Pemeriksa Utama : Rp 10.936.000

• Pemeriksa Madya : Rp 8.757.600

• Pemeriksa Muda : Rp 5.079.200

• Pemeriksa Pertama : Rp 4.595.150

Sementara itu, berikut ini besaran gaji untuk beberapa golongan anggota BPK:

• Golongan IIIa : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

• Golongan IIIb : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

• Golongan IIIc : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

• Golongan IIId : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Sementara untuk tunjangan jabatan pegawai BPK bervariasi antara Rp 1.000.000 sampai Rp 10.000.000 per bulan, tergantung jabatan serta golongannya. Sedangkan, tunjangan kinerja pegawai BPK berkisar antara Rp 5.000.000 sampai Rp 30.000.000 per bulan, tergantung pada penilaian kinerja individu maupun organisasi. 

Itu tadi ulasan terkait gaji dan tunjangan anggota BPK. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Haerul Saleh 'Kondisikan' WTP Kementan Asal Dibayar Rp12 Miliar? Ini Tugas dan Kewenangannya di BPK RI

Haerul Saleh 'Kondisikan' WTP Kementan Asal Dibayar Rp12 Miliar? Ini Tugas dan Kewenangannya di BPK RI

Lifestyle | Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:12 WIB

Siapa Haerul Saleh? Anggota BPK Diduga 'Main Mata' dengan SYL Minta Rp12 Miliar Demi WTP Kementan

Siapa Haerul Saleh? Anggota BPK Diduga 'Main Mata' dengan SYL Minta Rp12 Miliar Demi WTP Kementan

Lifestyle | Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:56 WIB

Terkuak di Persidangan, Auditor BPK Haerul Saleh Diduga Jual Beli Audit WTP Kementan Rp12 Miliar!

Terkuak di Persidangan, Auditor BPK Haerul Saleh Diduga Jual Beli Audit WTP Kementan Rp12 Miliar!

Lifestyle | Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:17 WIB

Terkini

Praperadilan Ditolak, Silmy Karim Bersiap Masuk Sidang Pokok Perkara

Praperadilan Ditolak, Silmy Karim Bersiap Masuk Sidang Pokok Perkara

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:11 WIB

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 18:10 WIB

Manajer Kopdes Digaji Rp8,3 Juta, Setara Profesi Software Engineer di Jakarta

Manajer Kopdes Digaji Rp8,3 Juta, Setara Profesi Software Engineer di Jakarta

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 18:06 WIB

Pegawai SPPG Hendak Kerja Dini Hari, Dibegal di Jembatan Musi VI Palembang

Pegawai SPPG Hendak Kerja Dini Hari, Dibegal di Jembatan Musi VI Palembang

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 18:04 WIB

Novel Zero Byte: Ketika Deadline Skripsi dan Perjodohan Datang Bersamaan

Novel Zero Byte: Ketika Deadline Skripsi dan Perjodohan Datang Bersamaan

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 18:00 WIB

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dimulai, Komisi II DPR Umumkan Pembentukan Panja

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dimulai, Komisi II DPR Umumkan Pembentukan Panja

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:59 WIB

Ombudsman Sebut Polemik Lapas Cibinong Puncak Gunung Es, Minta Pembenahan Sistemik

Ombudsman Sebut Polemik Lapas Cibinong Puncak Gunung Es, Minta Pembenahan Sistemik

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:56 WIB

Cabai, Jengkol, Ayam Kompak Naik! Pedagang Warteg: Omzet Turun, Rp700 Ribu Habis Buat Sayur

Cabai, Jengkol, Ayam Kompak Naik! Pedagang Warteg: Omzet Turun, Rp700 Ribu Habis Buat Sayur

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 17:55 WIB

Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Sah

Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Sah

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:53 WIB

Plot Twist Mengejutkan di 'The Handmaiden', Ketika Cinta Sesama Jenis Jadi Simbol Perlawanan

Plot Twist Mengejutkan di 'The Handmaiden', Ketika Cinta Sesama Jenis Jadi Simbol Perlawanan

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 17:52 WIB

×