Terbongkar! Segini Gaji Fantastis Haerul Saleh di BPK, Diduga Palak Kementan Rp12 Miliar untuk WTP

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:25 WIB
Terbongkar! Segini Gaji Fantastis Haerul Saleh di BPK, Diduga Palak Kementan Rp12 Miliar untuk WTP
Terbongkar! Segini Gaji Fantastis Haerul Saleh di BPK, Diduga Palak Kementan Rp12 Miliar untuk WTP (Dok. BPK)

Suara.com - Keterlibatan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Haerul Saleh, dalam kasus dugaan uang pelicin senilai Rp12 miliar terkait pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk audit laporan keuangan  Kementerian Pertanian (Kementan) ramai jadi perbincangan. Tak sedikit yang penasaran dengan gaji dan tunjangan anggota BPK.

Nama Haerul Saleh muncul ketika mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, membeberkan fakta terbaru dalam sidang yang digelar pada Rabu (19/6/2024) lalu. Dalam sidang tersebut, Kasdi mengungkap jika sempat terjadi pertemuan empat mata antara Haerul Saleh dengan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut  Kasdi, SYL dan Haerul Saleh, diduga membicarakan terkait opini WTP untuk Kementan. Perbincangan itu lantas berlanjut dengan pertemuan Kementan melalui Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) dengan anggota auditor BPK, Victor.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Dirjen PSP itu, kata Kasdi, diketahui terdapat permintaan dana dari BPK perihal pengamanan status WTP Kementan. Awalnya ia meminta Rp.10 Miliar, kemudian bertambah menjadi Rp.12 Miliar untuk mengamankan agar mendapat WTP.

Terseretnya Anggota IV BPK, Haerul Saleh membuat instansi tersebut jadi sorotan publik. Hingga tak sedikit yang mencari tahu gaji dan tunjangan anggota BPK RI. Berikut ulasan selengkapnya.

Apa Itu BPK RI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan Lembaga negara yang bebas serta mandiri dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara 1945.

BPK dibentuk berdasarkan pada Pasal 23 Ayat 5 Bab VIII terkait Hal Keuangan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum adanya perubahan. Usai terjadi perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945, BPK diatur pada Pasal 23E Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Gaji dan Tunjangan Anggota BPK

Gaji dan tunjangan pegawai BPK RI diketahui tergantung pada jabatan yang diemban, golongan, serta kinerja mereka. Gaji pokok pegawai BPK sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) No. 100 Tahun 2022 tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Adapun Gaji Pegawai Negeri Di Badan Pemeriksa Keuangan, Gaji seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Badan Pemeriksa Keuangan sekitar Rp1,5 juta -Rp5,9 juta.

Besarnya gaji tersebut tergantung dari tingginya pangkat anggota ASN itu. Diketahui, haji rata-rata BPK RI sebesar 6,41 Juta/Bulan. Berikut adalah besaran gaji untuk beberapa pangkat BPK RI:

baca juga

• Pemeriksa Utama : Rp 10.936.000

• Pemeriksa Madya : Rp 8.757.600

• Pemeriksa Muda : Rp 5.079.200

• Pemeriksa Pertama : Rp 4.595.150

Sementara itu, berikut ini besaran gaji untuk beberapa golongan anggota BPK:

• Golongan IIIa : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Haerul Saleh 'Kondisikan' WTP Kementan Asal Dibayar Rp12 Miliar? Ini Tugas dan Kewenangannya di BPK RI

Haerul Saleh 'Kondisikan' WTP Kementan Asal Dibayar Rp12 Miliar? Ini Tugas dan Kewenangannya di BPK RI

Lifestyle | Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:12 WIB

Siapa Haerul Saleh? Anggota BPK Diduga 'Main Mata' dengan SYL Minta Rp12 Miliar Demi WTP Kementan

Siapa Haerul Saleh? Anggota BPK Diduga 'Main Mata' dengan SYL Minta Rp12 Miliar Demi WTP Kementan

Lifestyle | Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:56 WIB

Terkuak di Persidangan, Auditor BPK Haerul Saleh Diduga Jual Beli Audit WTP Kementan Rp12 Miliar!

Terkuak di Persidangan, Auditor BPK Haerul Saleh Diduga Jual Beli Audit WTP Kementan Rp12 Miliar!

Lifestyle | Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:17 WIB

Terkini

4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi

4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India

Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:17 WIB

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

×