Angin Segar UU KIA, Dukung Semua Ibu Menyusui Sukses Beri ASI Eksklusif 6 Bulan?

Vania Rossa | Suara.com

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 14:48 WIB
Angin Segar UU KIA, Dukung Semua Ibu Menyusui Sukses Beri ASI Eksklusif 6 Bulan?
Ilustrasi Ibu Menyusui (Pexels/@William Fortunato)

Suara.com - Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang baru disahkan pada Juni 2024 lalu, menjadi landasan hukum bagi para ibu bekerja untuk mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan. Kebijakan itu ibarat angin segar bagi para ibu untuk bisa sukses memberi ASI eksklusif pada bayinya.

Menurut Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, UU KIA dinilai bisa bantu meningkatkan pemberian ASI ekslusif untuk bayi yang baru lahir.

"UU KIA ini menjadi angin segar karena lebih memperhatikan orang yang hamil dan melahirkan dan memberikan waktu yang cukup untuk ASI eksklusif yang mana menyusui tanpa diberi makanan lainnya selama 6 bulan. Harapannya dukungan terhadap ASI eksklusif ini jadi nyata," ujar Hasto kepada Suara.com saat dihubungi Rabu (10/7/2024).

Namun yang kini menjadi keresahan, apakah dengan diberlakukannya UU KIA tersebut, masa depan karier perempuan, terutama yang telah berstatus sebagai seorang ibu, akan terancam?

Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemerintah UU KIA Lenny N Rosalin memberi jaminan, bila ibu pekerja alami permasalahan dengan kantornya terkait cuti melahirkan itu, dapat melaporkan ke KemenPPPA dan berhak untuk dapat pendampingan serta bantuan hukum.

"Kalau gak punya serikat pekerja, tapi sifatnya mau pengaduan, bisa saja ke (hotline) SAPA 129 untuk pengaduan. Kalau dalam pelaksanaan UU ini alami diskriminasi, bisa ajukan pengaduan," ujar Lenny kepada Suara.com saat dihubungi terpisah.

Menurut Lenny, publik harus melihat UU KIA sebagai suatu bentuk investasi untuk membangun kualitas generasi muda. Sesuai namanya, UU KIA spesifik mengatur tentang hak bagi anak-anak di bawah usia 2 tahun, di mana waktu tersebut menjadi usia keemasan bagi anak dalam tumbuh kembang.

Sehingga, dengan adanya UU KIA ini, diharapkan ibu pekerja juga ibu dalam kondisi rentan tetap bisa dapat dukungan dan kemudahan dari lingkungannya dalam mengasuh anak.

"Undang-undang ini mengatur juga ibu-ibu yang mengalami kerentanan khusus. Seperti, ibu berhadapan dengan hukum yang ada di lapas, ibu korban bencana alam di penampungan, korban kekerasan, ibu tunggal, ibu dengan HIV, ibu yang tinggal di kawasan tertinggal, terluar, dan terdepan, serta ibu ODGJ," ujar Lenny.

Dukung Ibu Sukses Beri ASI Eksklusif Karena Ada Hak Cuti Ayah

Lebih lanjut Hasto menilai, salah satu aturan yang bermanfaat dari UU KIA selain hak cuti melahirkan hingga enam bulan, adalah hak cuti melahirkan bagi ayah. Sebab, cuti ayah juga sangat berguna untuk menemani istrinya mulai dari jelang persalinan hingga pasca-melahirkan.

"Sebetulnya seminggu sebelum HPL, hari perkiraan lahir, perempuan sudah sering kontraksi. Jadi kadang-kadang diantar ke rumah sakit tapi dipulangkan lagi karena alasannya belum ada pembukaan. Itu kan bikin cemas, gelisah kalau suami enggak ada di rumah," tuturnya.

Hanya saja, dia mengingatkan kepada ayah yang mendapatkan cuti melahirkan agar digunakan dengan sebagaimana mestinya. Artinya, membantu istri mengasuh bayi hingga memberinya dukungan secara psikologis. Sebab, ibu pasca-melahirkan rentan mengalami gangguan psikologis, terutama pada 3-10 hari pertama pasca-persalinan.

Diketahui, dalam UU KIA diatur ayah dapat hak cuti ketika istri melahirkan selama dua hari. Kemudian bisa diperpanjang tiga hari berikutnya untuk keperluan pendamping ibu setelah melahirkan.

Aturan itu tertulis pada Pasal 6 ayat (2) huruf a UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang berbunyi, "Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada masa persalinan, selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bercermin Kasus Penganiayaan Bayi di Daycare, DPR Ingatkan Para Orang Tua Tak Abai: Harus Lakukan Pengecekan

Bercermin Kasus Penganiayaan Bayi di Daycare, DPR Ingatkan Para Orang Tua Tak Abai: Harus Lakukan Pengecekan

News | Jum'at, 02 Agustus 2024 | 14:23 WIB

Anggap Masih Rancu, Dokter Kandungan Kritik Aturan Cuti Melahirkan Bagi Ibu Pekerja

Anggap Masih Rancu, Dokter Kandungan Kritik Aturan Cuti Melahirkan Bagi Ibu Pekerja

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 15:58 WIB

Agar Cuti Melahirkan Cukup 3 Bulan, Perusahaan Diminta Tak Beri Tekanan Kerja Berlebihan Pada Pekerja yang Hamil

Agar Cuti Melahirkan Cukup 3 Bulan, Perusahaan Diminta Tak Beri Tekanan Kerja Berlebihan Pada Pekerja yang Hamil

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 11:00 WIB

Terkini

5 Parfum Wanita Wangi Manis, Segar, dan Mewah di Bawah Rp250 Ribu

5 Parfum Wanita Wangi Manis, Segar, dan Mewah di Bawah Rp250 Ribu

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:05 WIB

Lafal Takbiran Idulfitri Arab, Latin, dan Artinya Lengkap dengan Link Audio Nonstop!

Lafal Takbiran Idulfitri Arab, Latin, dan Artinya Lengkap dengan Link Audio Nonstop!

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:36 WIB

Bolehkah Makan Sebelum Sholat Ied Idulfitri? Ini Waktu Terbaik dan Jenis Makanan yang Dianjurkan

Bolehkah Makan Sebelum Sholat Ied Idulfitri? Ini Waktu Terbaik dan Jenis Makanan yang Dianjurkan

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:31 WIB

Bolehkah Sholat Ied Idulfitri Sendirian di Rumah? Ini Hukum dan Kondisi yang Membolehkan

Bolehkah Sholat Ied Idulfitri Sendirian di Rumah? Ini Hukum dan Kondisi yang Membolehkan

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:24 WIB

7 Trik Styling Hijab Super Adem untuk Silaturahmi Lebaran di Tengah Panas Ekstrem

7 Trik Styling Hijab Super Adem untuk Silaturahmi Lebaran di Tengah Panas Ekstrem

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:19 WIB

Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idulfitri? Ini Hukumnya dalam Islam

Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idulfitri? Ini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:14 WIB

9 Link Download DJ Takbiran Idul Fitri MP3, Suara Jernih Kualitas Super HD

9 Link Download DJ Takbiran Idul Fitri MP3, Suara Jernih Kualitas Super HD

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:01 WIB

20 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri untuk Bos atau Atasan, Profesional dan Hangat

20 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri untuk Bos atau Atasan, Profesional dan Hangat

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:57 WIB

Baju Putih Kena Kuah Rendang? Ini 5 Cara Ampuh Hilangkan Noda Membandel saat Lebaran

Baju Putih Kena Kuah Rendang? Ini 5 Cara Ampuh Hilangkan Noda Membandel saat Lebaran

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:50 WIB

8 Promo Sepatu New Balance di Foot Locker, Hemat hingga Rp700 Ribu

8 Promo Sepatu New Balance di Foot Locker, Hemat hingga Rp700 Ribu

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:18 WIB