Tanda Tangan Kontrak Kerja? Jangan Buru-buru, Perhatikan Hal Ini

Suhardiman Suara.Com
Minggu, 04 Agustus 2024 | 12:40 WIB
Tanda Tangan Kontrak Kerja? Jangan Buru-buru, Perhatikan Hal Ini
Ilustrasi tanda tangan kontrak kerja. (Pixabay/Free-Photos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Perhatikan gaji pokok dan take home pay, serta pastikan gaji pokok minimal setara dengan UMR.

- Pastikan Anda memahami apa saja keuntungan lain yang ditawarkan, seperti tunjangan dan insentif.

7. Ketentuan Pendidikan dan Pelatihan

- Jika ada ketentuan mengenai pelatihan atau pendidikan yang harus Anda ikuti, pastikan Anda memahami isi dan tujuan dari pekerjaan tersebut.

8. Perjanjian yang Mengikat

- Pastikan Anda memahami bahwa kontrak kerja bersifat mengikat secara hukum dan tidak dapat dinegosiasikan setelah ditandatangani.

9. Salinan Kontrak Kerja

- Pastikan Anda mendapatkan salinan kontrak kerja yang asli dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan versi yang diberikan perusahaan.

Dengan memperhatikan hal-hal di atas, Anda dapat memastikan bahwa Anda memasuki hubungan kerja yang sehat dan menguntungkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI